Minggu, 27 November 2016

Revisi UU Minerba Belum Rampung Hingga Akhir Tahun



Panitia Kerja Mineral dan Batubara Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperkirakan revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sulit diselesaikan hingga akhir 2016. Pembahasan revisi ini akan dimulai kembali pada awal tahun depan
Ketua Panja Minerba Komisi VII Syaikhul Islam Ali mengatakan pembahasan revisi UU Minerba terbentur waktu reses. Pasalnya masa reses DPR dimulai pada 15 Desember 2016 hingga 5 Januari 2017. “Jadi revisi UU Minerba enggan bisa selesai akhir tahun ini,” kata Syaikhul di Jakarta, Minggu (27/11).

Syaikhul menuturkan anggota Komisi VII saat ini lebih fokus pada penyelesaian revisi Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini lantaran UU Migas tersebut lebih banyak poin yang direvisi ketimbang UU Minerba. “Mulai awal 2017 nanti kami mulai kejar UU Minerba,” jelasnya.

Revisi UU Minerba sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Beleid tersebut direvisi seiring dengan terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal-pasal dalam UU Minerba dan UU Pemda tersebut saling bertentangan. Penyelarasan perlu dilakukan dengan merevisi pasal dalam UU Minerba terkait kewenangan Bupati/Walikota. Dalam UU Minerba dinyatakan Bupati/Walikota dapat menerbitkan dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sedangkan pada UU Pemda menyatakan kewenangan penerbitan dan pencabutan IUP diserahkan ke Gubernur.


Kementerian ESDM Akan Pangkas Royalti Nikel Jadi 2 Persen

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memangkas royalti dari penjualan nikel yang telah melalui proses pemurnian. Jika awalnya royalti dipatok 4 persen dari penjualan, maka Kementerian ESDM meminta royalti diturunkan menjadi dua persen.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menyebut, selama ini, tidak ada perbedaan royalti antara penjualan bijih dan penjualan mineral yang telah diproses.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Namun, akibat besaran royalti yang disamaratakan, investasi pemurnian dan pengolahan seolah-olah menjadi tidak menarik. Padahal, pemerintah juga ingin hilirisasi mineral berjalan dengan baik.

"Memang, seharusnya dua persen, karena kalau 4 persen seolah-olah tidak memberi insentif terhadap pengolahan dan pemurnian. Tidak memberikan rangsangan kepada perusahaan itu untuk mengolah," tutur Bambang di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (22/11) malam.

Ia melanjutkan, kebijakan ini hanya diberlakukan bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang juga memiliki fasilitas pemurnian. Sehingga, perusahaan smelter berbasis Izin Usaha Industri (IUI) dikecualikan dari kebijakan ini.

"Karena kami ingin perusahaan tambang ya bayar royalti. Sedangkan, pengenaan royalti ke perusahaan tambang kan kewenangannya Kementerian ESDM. Ini berlaku bagi PT Vale Indonesia Tbk atau PT Aneka Tambang (Persero) Tbk," katanya.

Namun, untuk mengimplementasikan hal tersebut, pemerintah perlu mengubah ketentuan royalti yang ada saat ini. Oleh karenanya, Bambang bilang, Kementerian ESDM telah mengajukan revisi PP Nomor 9 Tahun 2012.

"Sekarang, kami sedang mengajukan revisi tersebut. Saat ini, sudah sampai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) untuk ditindaklanjuti," terang dia.

Sebagai informasi, peraturan terkait hilirisasi tambang tercantum di dalam Pasal 103 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalam beleid itu, disebutkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan dalam negeri.

Sementara itu, tata cara pembangunan smelter tercantum di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20161123110213-85-174658/kementerian-esdm-akan-pangkas-royalti-nikel-jadi-2-persen/

Puluhan Perusahaan Tambang Tak Ada Izin Limbah Cair

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (KPPTPMD) Kabupaten Lahat menyatakan, ada 23 perusahaan yang sampai hari ini belum mengantongi izin pengolahan limbah cair. 

Kepala KPPT dan PMD Lahat Elfa Edison melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Sri Astuti mengatakan, tanpa izin pengolahan limbah cair tentu memprihatinkan dan merugikan daerah. ”Kami di sini sudah tak bisa berbicara lagi. Padahal, untuk pemberitahuan sudah sering kita layangkan,” tukas Sri Astuti.

Pihaknya juga tetap melayangkan surat imbauan yang intinya mengharapkan kepada masing-masing perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya. ”Sesuai petunjuk bupati dan sekda. Jika memang nantinya tak kunjung dilaksanakan, kita akan rekomendasikan untuk diberi sanksi,” beber Sri. 

Mirisnya lagi, berkas perizinan yang ada itu hingga perusahaan yang bersangkutan tidak lagi beroperasional, juga tak kunjung dilengkapi. Akan tetapi, aktivitasnya tetap berjalan tanpa ada kendala. ”Kita sebut saja di antaranya, PT ABS atau PT BL, saat ini sudah tutup, tapi tak mengantongi izin. Ini merupakan kerugian, baik bagi masyarakat dan daerah, makanya akan kita tindak tegas,” ungkap Elfa. 

Sementara itu, Ketua LSM Plantari Lahat, Sanderson Syafei mengatakan, aksi para perusahaan tambang batu bara kini sungguh mengecewakan, karena rata-rata saat ini sudah masuk tahap eksploitasi. Kenyataannya, tak satupun di antara mereka yang mengantongi izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke air atau sumber air. 

Menurutnya, dengan kondisi ini sudah bisa dipastikan tak memiliki amdal, karena salah satu amanat dokumen adalah amdal, karena harus me mi liki izin pembuangan limbah cair dan mengantongi izin pem buangan B3 (bahan berbahaya dan beracun). Ini bisa berdampak bagi mahluk hidup disekitar tambang dan di hilir tambang, terutama yang masih menggunakan air sungai untuk mandi, memasak dan minum. 

“Kalau kita cermati secara sek sama, undang-undang dan turunnya sangat jelas, sesungguhnya IPLC itu sangat penting demi keberlangsungan per lindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini harus diambil tindakan tegas,” pungkasnya. 

http://economy.okezone.com/read/2016/11/24/320/1549999/puluhan-perusahaan-tambang-tak-ada-izin-limbah-cair

Kamis, 03 November 2016

Tunggakan Perusahaan Minerba Tembus Rp 21 Triliun


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat adanya piutang Rp 21 triliun dari sejumlah perusahaan batu bara.

Duit sebesar itu merupakan tunggakan royalti dari lima perusahaan yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi I periode 2008–2012.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein menyatakan, total piutang sebenarnya Rp 26 triliun.

Namun, yang merupakan tagihan negara berupa DHPB (dana hasil penjualan batu bara) atau royalti Rp 21 triliun.

’’Uangnya masih ditahan perusahaan,’’ ujarnya di Royal Kuningan kemarin (31/10).

Dia menjelaskan, hak negara masih ditahan karena ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan perusahaan minerba.

PKP2B generasi I menyebutkan, pajak yang timbul di kemudian hari ditanggung pemerintah.

Belakangan, muncul pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

’’Mereka merasa diklaim bisa di-reimburse ke pemerintah,’’ katanya.

Pemerintah belum bisa menarik karena PBBKB dan PPN belum diaudit Ditjen Pajak.

Kementerian sendiri ingin proses itu dipercepat supaya uang yang menunggak bisa segera cair.

Untuk mempercepat penyelesaian set off piutang, Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan dan BPKP.

Lantas, diadakan restrukturisasi piutang dan pembayaran angsuran yang lebih fleksibel.

Saat ditanya perusahaan mana saja yang menunggak, dia enggan membeberkan secara perinci.

’’Kami juga terus melakukan penagihan dan teguran II dan III,’’ imbuhnya.

Selain piutang royalti, sisa Rp 4,376 triliun merupakan piutang kepada PKP2B, KK, dan perusahaan pertambangan pemegang IUP.

Statusnya kurang bayar DHPB atau royalti yang dihitung atas dasar audit BPKP dan BPK.

http://www.jpnn.com/read/2016/11/01/477909/Tunggakan-Perusahaan-Minerba-Tembus-Rp-21-Triliun-/page2

DPR-KPK Bahas Banyaknya Izin Usaha Pertambangan Bermasalah

Komisi VII DPR menggelar rapat dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Salah satu agenda yang dibahas mengenai banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.

Diketahui, dari 10.348 IUP, KPK menemukan 3.982 izin yang bermasalah atau berstatus non clear and clean, sebagaimana data yang dimiliki lembaga antikorupsi itu hingga April 2016.

Beberapa kali rapat bersama Komisi VII DPR, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dirjen Minerba ‎mengakui banyaknya IUP bermasalah. Selain itu, kata dia, pendapatan negara mengalami banyak kerugian.‎

“Dan kemudian negara menugaskan kepada KPK untuk mengadakan semacam studi penelitian mengenai hal itu, hari ini kita mohon kepada KPK untuk menjelaskan kepada kita, karena kita jugu merasa pendapatan sangat rendah dari IUP-IUP yang ada,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Fadel Muhammad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

‎Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo‎ menjelaskan, salah satu kasus korupsi sektor energi yang ditangani institusinya adalah dugaan penyalahgunaan kawasan hutan lindung dalam penerbitan izin oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam kepada perusahaan tambang nikel PT Anugrah Harisma Barakah. “Sudah naik ke penyidikan. Ya itu. Dan kita masih memonitor beberapa,” ucap Agus dalam kesempatan sama.

Di samping itu, Komisi VII DPR meminta masukan KPK untuk penyusunan Revisi Undang-undang‎ Migas dan Minerba. Pasalnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi menilai masukan KPK terhadap revisi dua UU itu diperlukan.

“Dalam konteks ke depan bagaimana peraturan perundang-undangan yang terkait dengn Migas dan pertambangan ini betul-betul, celahnya terkait dengan aspek-aspek yang bisa menyebabkan kerugian negara itu bisa kita tutup,” tutur Mulyadi.

http://maklumatnews.net/dpr-kpk-bahas-banyaknya-izin-usaha-pertambangan-bermasalah/

Ketua Kadin Setuju Pemerintah Beri Izin Ekspor Tambang Mineral Asal Bisa Buka Lapangan Kerja Baru

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin ekspor produk tambang mineral mentah tanpa harus diolah terlebih dahulu di dalam negeri. Meski melanggar UU Minerba karena belum membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), namun bisa selamatkan pengusaha tambang akibat tidak ada pemasukan. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani menilai pemerintah punya alasan tertentu memberikan relaksasi di sektor minerba. Selama bisa membuka lapangan kerja, Rosan setuju adanya izin ekspor bahan baku mineral mentah. "Bisa menciptakan lapangan kerja baru kenapa nggak," ujar Rosan di Rakernas Kadin, Jakarta, Selasa (1/11/2016) malam.

Rosan menjelaskan semua aturan bisa direvisi dengan mudah, jika untuk menyelamatkan pelaku dunia usaha. Karena situasi ekonomi seperti ini, Rosan menilai pemerintah sudah mengambil langkah yang tepat. "Semua bukan harga mati, dinamika tinggi dunia usaha, azas manfaatnya harus lebih banyak," ungkap Rosan. Ke depan, Rosan berharap pemerintah bisa membuat regulasi yang baik tanpa memberatkan pengusaha di sektor minerba. Pasalnya saat ini Rosan melihat pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan aturan dari UU Minerba yang mewajibkan adanya pengolahan di dalam negeri sebelum diekspor.

"Kalau harus ada review perbaikan kenapa nggak. Sekarang ini tidak konsisten, kita harapkan ke depan pemerintah konsistensi," kata Rosan. 
 

Pemerintah Harus Upayakan Izin Tambang “One Stop Service”

Pelaku usaha pertambangan menyambut baik langkah pemerintah untuk menyederhanakan dan mempercepat pelayanan perizinan. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan inovasi-inovasi di bidang perizinan untuk memudahkan pelaku usaha pertambangan serta menjamin kepastian berusaha dan berinvestasi di sub sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Ladjiman Damanik, Direktur Ekskutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), mengatakan aspek legal atau perizinan, teknik dan finansial merupakan faktor utama yang dibutuhkan ketika memulai bisnis di sektor minerba.

“Kalau aspek legal dipersulit kan repot jadinya. Untuk itu, proses perizinan harus dipersingkat atau istilahnya one stop service. Kami setuju masalah perizinan  dipersingkat tanpa ada lagi kick  back untuk pejabat-pejabat,” tegas Ladjiman kepada Dunia Energi, Rabu (2/11).

Aktivitas penambangan batubara PTBA.

Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, menyampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan terpadu satu pintu untuk perizinan di bidang minerba, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Ditjen Minerba Kementerian ESDM sejak 2012 telah menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu yang dipusatkan pada Ruang Pelayanan Informasi dan Investasi Terpadu (RPIIT).

Inovasi yang dilakukan antara lain penyederhanakan jenis perizinan menjadi 56 jenis perizinan, menerapkan sistem on-line dalam melaksanakan pelayanan perizinan yaitu melalui e-tracking document, pelayanan SKT Online, Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan Minerba One Data Indonesia (MODI), melaksanakan Perpres 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menyerahkan pelayanan sebelas perizinan dari DJMB kepada BKPM melalui Permen ESDM nomor 25 tahun 2015.

“Dengan  Revisi UU Minerba, diharapkan yang dulunya 56 izin bisa menjadi 18, lalu akan dipangkas lagi menjadi tiga yaitu izin hulu, izin hilir, dan izin penunjang. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu datang berkali-kali untuk meminta izin, sehingga bisa berkonsentrasi melaksanakan bisnisnya,” tandas Bambang.
 
http://www.dunia-energi.com/pemerintah-harus-upayakan-izin-tambang-one-step-service/

Dirjen Minerba Sebut Izin Ekspor Merupakan Insentif

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) belum perlu diterbitkan terkait pemberian izin ekspor mineral. Namun, belum bisa dipastikan payung hukum untuk legalitas ekspor tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengatakan, situasi sektor pertambangan mineral belum bisa dikatakan genting. Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya masih mengkaji jenis beleid yang memberikan izin ekspor.

"Belum (genting). Payung hukum kami timbang yang penting tidak bertentangan dengan UU Minerba," kata Bambang di Jakarta, Senin (31/10).

Bambang menuturkan, izin ekspor yang diberikan pasca 12 Januari 2017 merupakan bentuk insentif yang diberikan pemerintah. Hal ini agar pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri cepat rampung. Dia menyebut insentif lantaran pemberian izin ekspor itu dilakukan secara terbatas baik kuota maupun batas waktu.

"Jadi ini insentif. Bukan relaksasi karena seolah-olah itu dibuka dan tidak terbatas tanpa persyaratan. Insentif bersifat kondisional. Tidak semua komoditas," ujarnya.

Namun Bambang belum bisa membeberkan jenis komoditas mineral yang bakal mendapat insentif tersebut. Pasalnya hal tersebut masih dalam kajian.

Ekspor mineral mentah sudah dilarang sejak 11 Januari 2014 silam atau lima tahun sejak diundangkanya Undang-undang Minerba. Namun, pemerintah masih memberi kesempatan bagi konsentrat untuk diekspor hingga awal 2017.

Batas waktu selama tiga tahun itu agar pelaku usaha bisa memiliki waktu yang cukup untuk membangun smelter di dalam negeri. Pada 12 Januari 2017 merupakan batas akhir izin ekspor konsentrat tersebut. Artinya hanya mineral hasil pemurnian saja yang diizinkan ekspor. Namun jelang pemberlakuan ketentuan itu pembangunan smelter belum signifikan.

http://www.beritasatu.com/ekonomi/396008-dirjen-minerba-sebut-izin-ekspor-merupakan-insentif.html