Minggu, 23 Oktober 2016

Jonan Minta Laporan Soal Kontrak Freeport Hingga Izin Tambang Abal-abal

Pagi tadi, Menteri ESDM Ignasius Jonan memanggil Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Aryono, untuk mengetahui perkembangan isu-isu strategis di sektor minerba.

Dalam pertemuan yang berlangsung 3 jam sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB ini, Bambang melaporkan beberapa isu. Mulai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minerba, renegosiasi kontrak karya (KK), dan sebagainya.

"Tadi presentasi permasalahan-permasalahan di Minerba. Saya laporkan isu-isu strategis Minerba, PNBP, renegosiasi KK, amandemen KK," kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Salah satu pembahasan penting dalam rapat ini adalah perkembangan renegosiasi KK dengan PT Freeport Indonesia, termasuk soal divestasi saham Freeport.

"Itu kan bagian dari amandemen kontrak. Ada 6 isu seperti luas wilayah, kelanjutan operasi, divestasi saham, saya laporkan kemajuannya seperti apa," tutur Bambang.

Isu lain yang juga mendapat perhatian khusus adalah penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak Clean and Clear (CnC) alias izin tambang abal-abal. IUP non CnC ini tidak memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.

Saat ini dari 10.388 IUP yang beredar, hanya 6.395 IUP yang berstatus CnC. Sisanya 4.023 IUP belum CnC. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015, IUP non CnC harus dicabut oleh gubernur pada Januari 2017.

"IUP non CnC kita laporkan, diharapkan selesai sesuai Permen ESDM 43/2015," tutup Bambang.

http://finance.detik.com/energi/d-3323369/jonan-minta-laporan-soal-kontrak-freeport-hingga-izin-tambang-abal-abal

KPK Cabut 1.222 IUP

Tidak kurang 1.222 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut dan tidak diperpanjang serta dikembalikan hingga Juni 2016 lalu dikarena tidak memenuhi syarat yang berlaku.

“Ke-1.222 IUP tersebut sudah dicabut per Juni 2016 lalu,” beber Abdul Aziz Suhendra, Staf Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Acara Fokus Group Diskusi EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) Indonesia di Hotel Aston Palembang, Selasa (27/9).

Menurut dia, masih banyak upaya eksploitasi sumber daya alam yang tidak mengikuti aturan yang ada. Bisa jadi itu legal tapi tidak legitimate.

“Artinya legal di atas kertas tapi tidak legitimate di lapangan seperti terjadi konflik, izin tidak clean and clear,” ungkapnya.

KPK sejak Februari 2014 membuat Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Mineral dan Batubara di 32 provinsi bersama Polri, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lima fokus kegiatan korsup, yaitu penataan IUP, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba serta pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba.

Hasil korsup menunjukkan terdapat banyak masalah penerbitan IUP antara lain pergeseran atau Perluasan Koordinat IUP, koordinat yang salah, masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, tumpang tindih baik dengan komoditas maupun beda komoditas.

Selain itu, tidak membayar kewajiban keuangan royalti, iuran Ttetap, jaminan reklamasi, jaminan kesungguhan, jaminan pascatambang, satu IUP memiliki lebih dari satu blok wilayah hingga pengajuan permohonan perpanjangan atau peningkatan kuasa pertambangan (KP) dan IUP setelah berakhirnya masa berlaku.

“Hasilnya hingga April 2016 terdapat 3.982 IUP yang berstatus non clean and clear dari total 10.348 IUP seluruh Indonesia,” katanya.  Bahkan dari 7.834 pemegang IUP, hanya ada 5.984 yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dari jumlah itu yang membayar pajak hanya berjumlah 2.304 atau 29 persen.

Sementara itu, Robert Heri, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengatakan, Koordinasi dan supervisi (korsup) pengelolaan tambang dan mineral oleh KPK di Sumsel telah memberikan dampak signifikan. Dalam perkembangannya, dari 356 IUP yang ada, tercatat 78 IUP dicabut dan 68 IUP tidak diperpanjang.

Sumsel sendiri merupakan satu dari 12 provinsi yang masuk program Korsup Minerba KPK yang telah dilakukan pada 20 November 2014. Sejumlah pihak tetap berharap agar kewajiban reklamasi dan pasca-tambang, penagihan kewajiban keuangan perusahaan yang belum dibayar, kepastian status dan penggunaan lahan pasca-pencabutan izin, serta proses penegakan hukum meski izin telah dicabut tetap dilaksanakan. “Saat ini tersisa 177 IUP di Sumsel,” papar pria yang pernah menjabat Manager Sriwijaya FC.

Mengenai IUP yang  clean and clear (CnC), Robert mengatakan dari 174 IUP yang sudah CnC, tersisa 3 IUP yang belum CnC. Dari 177 IUP tersebut mayoritas tambang batubara, sebanyak 100 izin.

Terkait kawasan IUP yang berada di kawasan Hutan Konservasi (HK), Hutan Lindung (HL) dan HP, HPT, serta HPK juga sudah ditertibkan. Lahan seluas 932,64 hektare di HK sudah diselesaikan, begitupun lahan di HL seluas 9.316,62 hektare.

“Lahan di HP, HPT dan HPK dari 160.838,06 hektare sekarang menjadi 159.501,63 hektare,” kata Robert.

Sejak UU Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 diberlakukan, Pemerintah Sumsel tidak pernah menerbitkan izin baru. Pemerintah Sumsel menyakini wacana moratorium IUP tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami lebih fokus memberdayakan dan membenahi IUP yang sudah ada sehingga PAD dari sektor pertambangan tetap terjaga. Sebab, masih banyak IUP yang belum berproduksi,” katanya.
Dari 100 izin, hanya 20 tambang yang aktif, sisanya tidak menghasilkan. “Dari 20 IUP itu, Sumsel menghasilkan 27 juta ton batubara pada 2015. Jika izin lainnya aktif memproduksi batubara, Sumsel dapat memproduksi 50 juta ton per tahun,” tandasnya.
 
http://palpres.com/2016/09/28/kpk-cabut-1-222-iup/

Di Sektor Energi, Hafisz Tohir: Jokowi-JK Gagal Jalankan Amanah UU Minerba

Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang memperbolehkan kegiatan ekspor raw material (mineral yang belum diolah dan dimurnikan) atau biasa disebut konsentrat dinilai sebagai suatu kegagalan dalam mengimplementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir, mengungkapkan bahwa di dalam UU tersebut jelas-jelas melarang kegiatan ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri, khususnya di pasal Pasal 102 dan 103 ayat 1 dan 3.

Kedua pasal tersebut berbunyi, pemegang izin usaha produksi dan izin usaha produksi khusus operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

“Di sektor energi kita gagal menjalankan UU Minerba yang melarang raw material diekspor, bahkan dengan alasan belum siap sekalipun. Padahal UU tersebut sudah disiapkan sejak 6 tahun yang lalu,” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Sabtu (22/10).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Bidang Ekonomi dan Industri itu menambahkan, dengan masih diperbolehkannya kegiatan ekspor mineral mentah tersebut, maka kerugian negara sebesar 7 kali lipat.

“Sehingga, akibat ekspor konsentrat atau raw material dibiarkan berjalan terus, maka diperkirakan kita loss opportunity sebesar 7 kali dari harga minerba yang diekspor tersebut,” ujar Hafisz menambahkan.

Sekadar informasi, kegagalan Pemerintah tersebut terjadi saat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dalam PP tersebut, Pasal 112 butir 4c telah dihapus. Padahal pasal ini berisikan tentang kewajiban setiap kuasa pertambangan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2009 disahkan.

Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) malah menambah dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Aturan ini membolehkan ekspor mineral logam dalam jumlah tertentu yang telah diolah tanpa dimurnikan dahulu di dalam negeri dan kegiatan ekspor tersebut diperbolehkan hingga jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak diundangkannya Permen tersebut, atau hingga 11 Januari 2017.

Bahkan, di awal tahun kedua Pemerintahan Jokowi-JK, terbit Permen Nomor 5 Tahun 2016 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian. Aturan inilah yang menjadi dasar kuat bagi perusahaan tambang untuk menunda pembangunan fasilitas pemurnian (Smelter), karena laporan kemajuan pembangunan Smelter sebesar 60% sebagai syarat ekspor telah dihapuskan.
 
http://nusantaranews.co/di-sektor-energi-hafisz-tohir-jokowi-jk-gagal-jalankan-amanah-uu-minerba/

Dorong Revisi UU Minerba agar Tak Membelenggu BUMN Pertambangan

Anggota Komisi VII DPR Falah Amru menyatakan, rencana revisi atas Undang-Undang Nomor No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) harus segera direalisasikan. Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, UU Minerba harus dikembalikan kepada khitahnya.

Falah mengatakan, UU Minerba saat ini justru mengebiri perusahaan pertambangan milik negara. Ia mencontohkan PT Aneka Tambang (Antam) justru kesulitan karena terbentur UU Minerba yang melarang bahan mentah.

"Antam aja sebagai perusahaan BUMN saat ini menginginkan ekspor, ketersediaan dalam negri sangat terpenuhi bahkan berlimpah, maka dalam Undang-Undang Minerba kita akan mencoba mendorong kembali ke khitah," kata Falah di Jakarta, Senin (3/10).

Politikus muda Nahdlatul Ulama itu pun mengaku perihatin dengan kondisi Antam yang saat ini kembang kempis akibat terkungkung oleh aturan dalam UU Minerba. Mestinya, kata Falah, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bisa mengekspor.

Soal arah hilirisasi pertambangan yang menjadi tujuan UU Minerba, Falah menganggap hal itu tidak bisa terwujud hanya dengan aturan perundang-undangan. Sebab, perlu penanganan lintas sektoral yang melibatkan Kementerian Perindustrian.

Karenanya Falah mengharapkan agar UU Minerba direvisi terlebih dahulu. “Kembalikan saja UU Minerba ke khitahnya tentang peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral," cetusnya.

http://www.jpnn.com/read/2016/10/03/471637/Dorong-Revisi-UU-Minerba-agar-Tak-Membelenggu-BUMN-

Dirjen Minerba Dicecar KPK Terkait Penerbitan Izin Tambang

Bukan hanya di tingkat pusat, kebijakan izin tambang juga ditanyakan untuk di daerah-daerah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono dicecar pertanyaan terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara. “Saya hanya dimintai keterangan soal penerbitan izin,” kata Bambang seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di gedung KPK, di Jakarta, Jumat (16/9).

Bambang menjadi saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dalam penyidikan kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sultra periode 2008-2014.

IUP yang dimaksud adalah untuk status clear and clean PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara. Namun, Bambang menolak menjelaskan status IUP tersebut. “Yah tanya sana dong, aku kan tidak mengeluarkan izin,” tambah Bambang.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Bambang diperiksa terkait kebijakan Kementerian ESDM mengenai pengeluaran izin. “Yang bersangkutan dimintai keterangan tentang policy Kementerian ESDM mengenai izin pertambangan dan policy pusat dan daerah terkait izin-izin pertambangan,” ungkapnya.

Tersangka dalam kasus ini adalah Gubernur Sultra Nur Alam. KPK sudah mengirim surat permintaan cegah terhadap Nur Alam, Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanuddin, Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi dan pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon.

Nur Alam diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar AS$4,5 juta atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia.

Prioritaskan Kasus
Selain perkara yang melilit Nur Alam, KPK juga tengah mempelajari dugaan tindak pidana korupsi terkait sumber daya alam, yakni pembangunan PLTU. Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar berharap, agar KPK tetap memprioritaskan penanganan kasus tambang dan lingkungan.

“Harusnya kasus sumber daya alam itu menjadi salah satu prioritas,” kata Erwin.

Ia berharap, dalam penanganan kasus itu jangan dibawa ke ranah politis. Kendati demikian, Erwin tidak bisa menutup kenyataan jika KPK lama memproses kasus tambang yang tidak terlepas dari kurangnya tenaga penyidik di institusi pemberantasan korupsi tersebut.

Hal serupa juga diutarakan Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani. Ia menyebutkan,KPK tentunya harus mendapatkan audit kerugian negara dalam penanganan kasus tambang dan lingkungan itu terlebih dahulu. “Jadi tidak bisa begitu saja setiap laporan ditetapkan tersangka yang tentunya harus ada audit kerugian negara terlebih dahulu, katanya.

Sebelumnya, KPK mengaku masih mempelajari laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang diduga dilakukan PT Indo Ridlatama Power (IRP), anak perusahaan PT Indonesia Power yang merugikan keuangan negara Rp3,7 miliar.

“Laporan itu sedang ditelaah apakah ada unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau tidak, kalau memang ada TPK akan ditindaklanjuti,” kataYuyuk beberapa waktu lalu.

http://www.ilr.or.id/2016/10/dirjen-minerba-dicecar-kpk-terkait-penerbitan-izin-tambang/

Kamis, 06 Oktober 2016

Demi Freeport, Pemerintah Kembali Langgar UU Minerba

Demi perusahaan milik Amerika Freeport dan Newmont tetap mengekspor konsentrat emas dan lainnya tanpa pemurnian, pemerintah akan kembali melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara.

“Ini merupakan bukti kesekian kalinya, pemerintah lebih tunduk pada kepentingan pengusaha dibandingkan untuk kepentingan ekonomi secara nasional,” tegas peneliti senior dari Core of  Reform on Economics (CORE) Indonesia Muhammad Ishak kepada mediaumat.com, Rabu (05/10/2016).

Menurut Ishak, demi ketundukannya kepada pengusaha, pemerintah menjadi tidak konsisten dengan aturan yang sudah dibuatnya sendiri.  Padahal UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pemurnian empat tahun sejak aturan diundangkan yang berakhir pada Januari 2014.

Namun sejak masa tenggat tersebut berakhir, pemerintah tetap memberikan kelonggaran kepada sejumlah perusahaan tambang seperti PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara untuk terus melakukan ekspor. Untuk memuluskan hal itu, PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diamandemen telah dilanggar hingga tiga kali.

Padahal di sisi lain, sebagian investor telah membangun smelter untuk mendapatkan izin ekspor. Meskipun di saat yang sama sejumlah perusahaan tambang raksasa seperti PT Freeport tidak mengalami kemajuan berarti dalam pembangunan smelter dan juga belum menyetor uang jaminan pembangunan smelter. Ini karena perusahaan tersebut belum mendapat jaminan kelanjutan investasi yang akan berakhir tahun 2021.

Sebelumnya, Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kelonggaran waktu kepada perusahaan tambang seperti Freeport dalam membangun smelter. Keputusan Luhut tersebut  menjadi pelanggaran yang keempat.
 
https://hizbut-tahrir.or.id/2016/10/06/demi-freeport-pemerintah-kembali-langgar-uu-minerba/

Indometal Bisa Kena UU Minerba

       Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV Indometal Asia di alur Sungai Buluh, Desa Kerang Kecamatan Jebus, Bangka Barat (Babar) mendapat perhatian serius Polda Bangka-Belitung (Babel). Bahkan pihak Polda telah memerintahkan Kapolres Babar AKBP Daniel Victor Tobing untuk turun ke lapangan.Jika terbukti bermasalah terkait timah, Indometal terancam kena Undang-undang Minerba. 

Diketahui izin CV Indometal Asia sudah kadaluarsa sejak 8 Januari 2015, namun hingga saat ini izin perpanjangan belum dikeluarkan oleh PT Timah. Padahal menurut aturan, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa perizinan tersebut berakhir. 
 
"Kita akan lihat dulu dan pihak Polres Bangka Barat, yang melakukan pengecekan ke lokasi. Jika penyimpangan itu masalah timah,akan dikenakan dengan UU Minerba,"tegas Kabid Humas Polda Babel,AKBP Abdul Mun’im kepada RB Kamis (22/1) kemarin. 
 
Namun menurut dia, berdasarkan laporan dari Kapolres,bahwa CV Indometal Asia sementara tidak beroperasi."Laporan dari Kapolres Bangka Barat, CV Indometal Asia untuk sementara ini tidak beroperasi. Tadi (kemarin-red) sudah dicek Kapolsek Jebus Kompol Era Joni. Untuk surat perpanjangan izin akan dikeluarkan PT Timah pada 9 Februari 2015,"kata Abdul Mun’im. 
 
Seperti diketahui CV Indometal Asia yang merupakan mitra PT Timah masih menggarap lahan hutan bakau di alur Sungai Buluh,Desa Kerang Kecamatan Jebus, Bangka Barat, kendati perizinannya sudah habis. 
 
Pantauan Radar Bangka, Senin (18/1) sore, empat unit eksavator (PC) merk Hitachi warna orange beroperasi di bibir sungai. Salah satu warga yang enggan namanya dikorankan mengatakan penanggung jawab TN ini adalah Helmy Sagita warga Parit Tiga. Sementara Direktur CV Indometal Asia diketahui bernama Agus S Prasetyo. 
 
Warga mengaku aktivitas TN ini sudah memasuki hutan lindung. Karena patok yang dibuat Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten (Distanbunnak) Bangka Barat, sudah tidak berada ditempat semula. 
 
Terkait hal tersebut, Pengawas Produksi (Wasprod) PT Timah (Persero) Kecamatan Parit Tiga Jebus, Agung saat dikonfirmasi Radar Bangka Selasa (20/1) sekitar pukul 19.00 WIB mengatakan, seharusnya mitra PT Timah yang segera memperpanjang izin penambangan sebelum massa berlaku habis. 
 
"Biasanya sebelum surat izin habis, mitra sudah mengurus permohonan untuk perpanjangan. Kalau diluar aturan PT Timah kami tidak bertanggungjawab,"jelas Agung.
 
http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/pangkalpinang/27156/indometal-bisa-kena-uu-minerba.html

Dua Tambang Minerba Tidak Miliki Izin Milik Warga Gresik Dan Tuban

Setelah Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro melakukan penutupan sekaligus pemasangan papan pemberitahuan status tambang di lokasi pertambangan di Desa Krondonan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, Pemkab memastikan jika keduanya lokasi tambang tidak mengantongi izin. Rabu 05/10/2016

"Ada dua tambang yang dirazia kemaren, keduanya milik warga Kabupaten Tuban dan Kabupaten Gresik," kata Kepala Dinas ESDM Bojonegoro, Agus Supriyanto.

Menurutnya, saat pihaknya kemaren 04/10 mendatangi lokasi masih ada kegiatan tambang yang terpaksa dihentikan karena tidak bisa menunjukan surat perizinan tambang sehingga dilakukan pemasangan plakat pemberitahuan bahwa kegiatan tersebut belum berizin.

Seharusnya, lebih lanjut izin usaha pertambangan minerba harus memiliki izin WIUP atau izin wilayah lokasi tambang sesuai RTRW Kabupaten/Kota selanjutnya setelah itu mengurus izin ekplorasi untuk mengetahui sampai berapa jauh kandungan material yang akan diusahakan dan terakhir baru bisa mengantongi izin IUP UP agar bisa melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tambang.

"Saat proses izin WIUP dan izin ekplorasi berjalan tidak diperbolehkan melakukan penjualan hasil tambang. Sedangkan dua lokasi yang kami tutup belum memiliki izin apapun namun sudah melakukan penjualan," tambahnya.

http://www.suarabojonegoro.com/2016/10/dua-tambang-minerba-tidak-miliki-izin.html