Tidak kurang 1.222 Izin Usaha
Pertambangan (IUP) yang dicabut dan tidak diperpanjang serta
dikembalikan hingga Juni 2016 lalu dikarena tidak memenuhi syarat yang
berlaku.
“Ke-1.222 IUP tersebut sudah dicabut per
Juni 2016 lalu,” beber Abdul Aziz Suhendra, Staf Direktorat Penelitian
dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Acara
Fokus Group Diskusi EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) Indonesia di Hotel Aston Palembang, Selasa (27/9).
Menurut dia, masih banyak upaya
eksploitasi sumber daya alam yang tidak mengikuti aturan yang ada. Bisa
jadi itu legal tapi tidak legitimate.
“Artinya legal di atas kertas tapi tidak legitimate di lapangan seperti terjadi konflik, izin tidak clean and clear,” ungkapnya.
KPK sejak Februari 2014 membuat Tim
Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Mineral dan Batubara di 32 provinsi
bersama Polri, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lima fokus kegiatan korsup, yaitu
penataan IUP, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan
minerba, pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban
pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba serta pengawasan penjualan
dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba.
Hasil korsup menunjukkan terdapat banyak
masalah penerbitan IUP antara lain pergeseran atau Perluasan Koordinat
IUP, koordinat yang salah, masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan
hutan lindung, tumpang tindih baik dengan komoditas maupun beda
komoditas.
Selain itu, tidak membayar kewajiban
keuangan royalti, iuran Ttetap, jaminan reklamasi, jaminan kesungguhan,
jaminan pascatambang, satu IUP memiliki lebih dari satu blok wilayah
hingga pengajuan permohonan perpanjangan atau peningkatan kuasa
pertambangan (KP) dan IUP setelah berakhirnya masa berlaku.
“Hasilnya hingga April 2016 terdapat
3.982 IUP yang berstatus non clean and clear dari total 10.348 IUP
seluruh Indonesia,” katanya. Bahkan dari 7.834 pemegang IUP, hanya ada
5.984 yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dari jumlah itu yang
membayar pajak hanya berjumlah 2.304 atau 29 persen.
Sementara itu, Robert Heri, Kepala Dinas
Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
mengatakan, Koordinasi dan supervisi (korsup) pengelolaan tambang dan
mineral oleh KPK di Sumsel telah memberikan dampak signifikan. Dalam
perkembangannya, dari 356 IUP yang ada, tercatat 78 IUP dicabut dan 68
IUP tidak diperpanjang.
Sumsel sendiri merupakan satu dari 12
provinsi yang masuk program Korsup Minerba KPK yang telah dilakukan pada
20 November 2014. Sejumlah pihak tetap berharap agar kewajiban
reklamasi dan pasca-tambang, penagihan kewajiban keuangan perusahaan
yang belum dibayar, kepastian status dan penggunaan lahan
pasca-pencabutan izin, serta proses penegakan hukum meski izin telah
dicabut tetap dilaksanakan. “Saat ini tersisa 177 IUP di Sumsel,” papar
pria yang pernah menjabat Manager Sriwijaya FC.
Mengenai IUP yang clean and clear (CnC),
Robert mengatakan dari 174 IUP yang sudah CnC, tersisa 3 IUP yang belum
CnC. Dari 177 IUP tersebut mayoritas tambang batubara, sebanyak 100
izin.
Terkait kawasan IUP yang berada di
kawasan Hutan Konservasi (HK), Hutan Lindung (HL) dan HP, HPT, serta HPK
juga sudah ditertibkan. Lahan seluas 932,64 hektare di HK sudah
diselesaikan, begitupun lahan di HL seluas 9.316,62 hektare.
“Lahan di HP, HPT dan HPK dari 160.838,06 hektare sekarang menjadi 159.501,63 hektare,” kata Robert.
Sejak UU Mineral dan Batubara (Minerba)
Nomor 4 Tahun 2009 diberlakukan, Pemerintah Sumsel tidak pernah
menerbitkan izin baru. Pemerintah Sumsel menyakini wacana moratorium IUP
tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami lebih fokus memberdayakan dan
membenahi IUP yang sudah ada sehingga PAD dari sektor pertambangan tetap
terjaga. Sebab, masih banyak IUP yang belum berproduksi,” katanya.
Dari 100 izin, hanya 20 tambang yang
aktif, sisanya tidak menghasilkan. “Dari 20 IUP itu, Sumsel menghasilkan
27 juta ton batubara pada 2015. Jika izin lainnya aktif memproduksi
batubara, Sumsel dapat memproduksi 50 juta ton per tahun,” tandasnya.
http://palpres.com/2016/09/28/kpk-cabut-1-222-iup/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar