Minggu, 23 Oktober 2016

KPK Cabut 1.222 IUP

Tidak kurang 1.222 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut dan tidak diperpanjang serta dikembalikan hingga Juni 2016 lalu dikarena tidak memenuhi syarat yang berlaku.

“Ke-1.222 IUP tersebut sudah dicabut per Juni 2016 lalu,” beber Abdul Aziz Suhendra, Staf Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Acara Fokus Group Diskusi EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) Indonesia di Hotel Aston Palembang, Selasa (27/9).

Menurut dia, masih banyak upaya eksploitasi sumber daya alam yang tidak mengikuti aturan yang ada. Bisa jadi itu legal tapi tidak legitimate.

“Artinya legal di atas kertas tapi tidak legitimate di lapangan seperti terjadi konflik, izin tidak clean and clear,” ungkapnya.

KPK sejak Februari 2014 membuat Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Mineral dan Batubara di 32 provinsi bersama Polri, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lima fokus kegiatan korsup, yaitu penataan IUP, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba serta pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba.

Hasil korsup menunjukkan terdapat banyak masalah penerbitan IUP antara lain pergeseran atau Perluasan Koordinat IUP, koordinat yang salah, masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, tumpang tindih baik dengan komoditas maupun beda komoditas.

Selain itu, tidak membayar kewajiban keuangan royalti, iuran Ttetap, jaminan reklamasi, jaminan kesungguhan, jaminan pascatambang, satu IUP memiliki lebih dari satu blok wilayah hingga pengajuan permohonan perpanjangan atau peningkatan kuasa pertambangan (KP) dan IUP setelah berakhirnya masa berlaku.

“Hasilnya hingga April 2016 terdapat 3.982 IUP yang berstatus non clean and clear dari total 10.348 IUP seluruh Indonesia,” katanya.  Bahkan dari 7.834 pemegang IUP, hanya ada 5.984 yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dari jumlah itu yang membayar pajak hanya berjumlah 2.304 atau 29 persen.

Sementara itu, Robert Heri, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengatakan, Koordinasi dan supervisi (korsup) pengelolaan tambang dan mineral oleh KPK di Sumsel telah memberikan dampak signifikan. Dalam perkembangannya, dari 356 IUP yang ada, tercatat 78 IUP dicabut dan 68 IUP tidak diperpanjang.

Sumsel sendiri merupakan satu dari 12 provinsi yang masuk program Korsup Minerba KPK yang telah dilakukan pada 20 November 2014. Sejumlah pihak tetap berharap agar kewajiban reklamasi dan pasca-tambang, penagihan kewajiban keuangan perusahaan yang belum dibayar, kepastian status dan penggunaan lahan pasca-pencabutan izin, serta proses penegakan hukum meski izin telah dicabut tetap dilaksanakan. “Saat ini tersisa 177 IUP di Sumsel,” papar pria yang pernah menjabat Manager Sriwijaya FC.

Mengenai IUP yang  clean and clear (CnC), Robert mengatakan dari 174 IUP yang sudah CnC, tersisa 3 IUP yang belum CnC. Dari 177 IUP tersebut mayoritas tambang batubara, sebanyak 100 izin.

Terkait kawasan IUP yang berada di kawasan Hutan Konservasi (HK), Hutan Lindung (HL) dan HP, HPT, serta HPK juga sudah ditertibkan. Lahan seluas 932,64 hektare di HK sudah diselesaikan, begitupun lahan di HL seluas 9.316,62 hektare.

“Lahan di HP, HPT dan HPK dari 160.838,06 hektare sekarang menjadi 159.501,63 hektare,” kata Robert.

Sejak UU Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 diberlakukan, Pemerintah Sumsel tidak pernah menerbitkan izin baru. Pemerintah Sumsel menyakini wacana moratorium IUP tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami lebih fokus memberdayakan dan membenahi IUP yang sudah ada sehingga PAD dari sektor pertambangan tetap terjaga. Sebab, masih banyak IUP yang belum berproduksi,” katanya.
Dari 100 izin, hanya 20 tambang yang aktif, sisanya tidak menghasilkan. “Dari 20 IUP itu, Sumsel menghasilkan 27 juta ton batubara pada 2015. Jika izin lainnya aktif memproduksi batubara, Sumsel dapat memproduksi 50 juta ton per tahun,” tandasnya.
 
http://palpres.com/2016/09/28/kpk-cabut-1-222-iup/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar