Selasa, 30 Agustus 2016

Membidik 'Uang Panas' Perusahaan Tambang

Kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menjadi pintu masuk untuk membuka kekisruhan tambang di Tanah Air. Selain aparat negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelusuri sektor swasta.

Perusahaan dinilai menjadi penting untuk ditelusuri. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan nilai transaksi ilegal oleh sektor pertambangan selama ini.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah menyatakan triliunan uang haram diduga mengalir setiap tahunnya pada sektor tambang. Ini gara-gara kurangnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.

Berdasarkan kajian PWYP, kata Maryati, dugaan aliran uang haram sektor pertambangan mencapai Rp23,89 triliun pada 2014. Aliran uang haram itu, diperkirakan berasal dari transaksi perdagangan ilegal (misinvoicing trade) dan ‘uang panas’ pengelolaan sektor tambang.

“Persoalan mendasarnya itu ada pada mekanisme perizinan tambang itu sendiri,” kata Maryati beberapa waktu lalu.

Aliran uang panas, kata Maryati, berasal dari praktik pencucian uang, korupsi, pengemplangan pajak, dan transaksi ilegal. Khusus transaksi itu, PWYP menemukan praktik tersebut terjadi karena dugaan tidak dicatatnya transaksi bisnis.

Maryati, mengutip data KPK, menyatakan lembaga antikorupsi itu menemukan sekitar Rp28,5 triliun potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor minerba hilang pada 2014. Hal itu, kata dia, adalah akibat persoalan dari buruknya tata kelola perizinan tambang.

“Ini diduga terjadi karena maraknya tambang-tambang ilegal yang beroperasi dan kasus ekspor komoditi pertambangan yang tidak tercatat,” ucap Maryati.
Ilustrasi aktivitas batu bara. PWYP menduga aliran dana panas terjadi di sektor pertambangan karena transaksi tak dicatat. 
 
Masalah itu pun muncul terkait dengan kewenangan pusat dan daerah. Dia menuturkan desentralisasi kewenangan penertiban izin tambang pemerintah daerah tidak diiringi dengan koordinasi yang baik antara keduanya.

Salah satu contoh, Maryati mengatakan, masih banyak izin dan pemetaan kawasan tambang yang tumpang tindih dengan izin kehutanan. Tak hanya itu, namun juga dengan kawasan hutan lindung atau konservasi.

Berdasarkan hasil pemantauan  bersama PWYP dan KPK,  masih terdapat 3.982 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berstatus tidak clean and clear (CnC) dari total 10.348 IUP di Indonesia. Pemantauan itu dilakukan melalui upaya Koordinasi dan Supervisi KPK. Status CnC secara umum adalah izin itu tak tumpang tindih dengan izin kawasan lainnya dan sesuai dengan peraturan.

Hasil temuan tersebut menyatakan masih terdapat IUP yang diterbitkan pemerintah daerah yang tidak tercatat di Kementerian ESDM, namun justru direkomendasikan untuk mendapatkan status CnC ke provinsi. Lainnya, ada juga IUP yang berstatus CnC di Kementerian ESDM tapi tidak tercatat di Pemerintah Daerah.

Selain itu, PWYP pun menemukan banyaknya izin tambang yang sudah berakhir masa berlakunya namun belum dicabut. Tak sedikit pula, kata Maryati, IUP yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi. 

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160830090828-12-154727/membidik-uang-panas-perusahaan-tambang/

KPK Geledah Kantor Gubernur Sultra Terkait Izin Tambang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di kawasan Kendari, Sulawesi Tenggara. Penggeledahan terkait dengan dugaan korupsi perizinan tambang di wilayah tersebut.

Pelaksan Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penggeledahan di lakukan sejak pagi tadi. Lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Gubernur Sultra, Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan sejumlah rumah pribadi.

"KPK sedang menggeledah sejumlah lokasi sekarang. Kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin pertambangan," ujar Yuyuk dalam pesan singkat, Selasa (23/8).Walaupun demikian, Yuyuk enggan menyampaikan dokumen yang telah disita. Selain itu, dia juga bungkam soal siapa sosok pejabat atau penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK tengah fokus pada korupsi di sektor migas dan minerba. Fokus itu dibarengi dengan permintaan penambahan penyidik dari Kepolisian.

Selain itu, Agus juga sempat menuturkan, KPK akan menetapkan tersangka terkait dengan kasus korupsi besar. Namun, dia enggan membeberkan secara rinci kasus dan siapa sosok dalam korupsi itu.

Dalam kasus dugaan korupsi di ESDM, KPK juga tengah mengusut potensi korupsi terkait proses penerbitan 3.966 izin usaha pertambangan yang bermasalah.

Untuk menindak tegas masalah itu, KPK telah menggelar pertemuan dengan Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan 21 gubernur di seluruh Indonesia.

Terkait dengan perizinan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 yang memberi wewenang pada gubernur sebagai pemberi rekomendasi izin usaha tambang. 
 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160823141915-12-153251/kpk-geledah-kantor-gubernur-sultra-terkait-izin-tambang/

Kasus Nur Alam, Walhi Desak KPK Jerat Perusahaan Tambang

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat pelbagai perusahaan yang diduga terlibat dalam korupsi izin tambang di Sulawesi Tenggara.

Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Khalisah Khalid mengatakan KPK juga perlu menjerat perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tambang di Sulawesi Tenggara, selain aparatur negara. Dia menuturkan perusahaan adalah pihak yang diuntungkan dalam izin tambang tersebut,
“Pejabat publik harus tetap ditindak, tapi KPK juga harus mampu menjerat korporasi yang ikut terlibat. Dari sini, perusahaan kan dibuat untung juga yang jelas-jelas merugikan negara,” kata Khalisah di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (24/8).

Menurutnya, penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus itu,merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk membenahi tata kelola pertambangan di Indonesia. Oleh karena itu, sambung Khalisah, diperlukan penguatan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Korupsi pertambangan, tutur Khalisah, tak hanya terjadi akibat adanya pejabat publik yang lalai akan peraturan, tapi juga adanya perusahaan yang mencari celah hukum demi melancarkan usahanya.

KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang di provinsi tersebut, kemarin. Dia juga diduga terkait dengan pidana pencucian uang, tak hanya pidana korupsi.

Terpisah, Sosiolog dari Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar mengatakan KPK sudah melakukan langkah hukum yang tepat ketika menetapkan tersangka Gubernur Nur Alam. Di sisi lain, dia menambahkan, pihaknya mengusulkan agar BUMD dapat didirikan pemerintah provinsi tersebut untuk mengelola pertambangan.

"Waktu itu saya mengusulkan agar Pemprov Sultra mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan rakyat setempat dilibatkan, tapi pada praktiknya gubernur malah memberi izin ke perusahaan asing,” kata Musni di Gedung KPK, Rabu (24/8).

Musni menuturkan pihaknya menduga praktik korupsi terkait sektor pertambangan itu tak hanya melibatkan gubernur namun juga pejabat daerah lainnya. Selain itu, dia menambahkan, sektor pertambangan justru tak memberikan kesejahteraan pada masyarakat lokal.
 
 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160824164118-20-153597/kasus-nur-alam-walhi-desak-kpk-jerat-perusahaan-tambang/

Minggu, 21 Agustus 2016

Legalitas Arcandra Bermasalah, DPR Minta Kebijakan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Dibatalkan

Anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha, meminta, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar Panjaitan untuk memprioritaskan program-program yang sudah menjadi prioritas di kementerian itu.

“Kita tunggu pelaksana tugas. Dan tentunya Saya harap menteri pelaksana tugas (PLT) tersebut dapat mengisi kekosongan dan menjalankan program-program energi yang sudah diprioritaskan,” ujarnya saat diwawancara KedaiPena.Com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta,  Selasa (16/8).

Politisi Partai Golkar ini menuturkan agar Luhut dapat kembali mengkaji perpanjangan kontrak ekspor konsentrat PT Freeport yang sudah diterbitkan oleh menteri sebelumnya Archandra Tahar. Sebab akan ada kejanggalan jika eskpor tersebut dilanjutkan.

“Kita (DPR) akan meminta menteri PLT untuk mengkaji  eskpor tersebut. Karena selain melanggar Undang-undang, kebijakan itu diambil oleh menteri yang legalitas dwi kewarganegaraan bermasalah. Makanya izin ekspor seharusnya dibatalkan,” ungkapnya.

“Dan semoga  masalah ini juga harus menjadi pelajaran pemerintah agar ke depannya dapat lebih baik lagi dalam memilih menteri,” tukasnya.

Seperti diketahui, menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menerbitkan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Namun dalam perjalanannya, Arcandra diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo karena memilik dwi kewarganegaraan.

http://kedaipena.com/legalitas-arcandra-bermasalah-dpr-minta-kebijakan-perpanjangan-izin-ekspor-konsentrat-dibatalkan/ 


Hitungan PNBP Minerba Terganjal Data Produksi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih kesulitan memproyeksikan potensi nilai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Pangkal dari masalah tersebut adalah keterbatasan data produksi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang seharusnya disediakan oleh pemerintah daerah.

Jonson Pakpahan, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, mengatakan, minimnya data tersebut membuat pihaknya kesulitan menghitung atau memproyeksikan nilai PNBP dari sektor Minerba tahun ini.

"Yang di daerah itu ada ribuan (IUP) dan semuanya belum produksi. Yang sudah produksi data-datanya juga masih minim," kata Jonson di Kantor Dirjen Minerba, Jakarta, Jumat (19/8).

Sebaliknya, kata Jonson, data produksi mineral yang ada di Kementerian ESDM sudah lengkap. Data tersebut berasal dari pemegang Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), serta IUP yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Agar data produksi minerba dari pemerintah daerah bisa segera diakses, Kementerian ESDM berencana memanfaatkan momentum program pemetaan penentuan dana bagi hasil daerah untuk meminta data lengkap produksi minerba di daerah. Setelah data lengkap, barulah Kementerian ESDM bisa menghitung besaran PNBP dari sektor minerba secara keseluruhan.

Jonson menargetkan, proses pemetaan untuk menentukan dana bagi hasil daerah tersebut bisa selesai bulan depan atau September 2016. Dengan begitu, pemerintah punya waktu untuk mengambil tindakan dengan menagih tunggakan yang tersisa kepada pemilik IUP. "Action-nya langsung kami tagih tunggakan yang masih macet. Kewajiban dari hasil produksi tersebut harus dibayar semuanya," tegas Jonson.

Untuk melancarkan proses pengutipan PNBP tersebut, Kementerian ESDM berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Target utama dari Kementerian ESDM adalah, perusahaan IUP yang membandel, khususnya perusahaan yang telah diberi kan peringatan sebanyak tiga kali.
Seperti diketahui, tunggakan PNBP minerba yang terus menumpuk setiap tahunnya dan menjadi salah satu penyebab rendahnya penerimaan negara di sektor ini. Adapun target PNBP Minerba dalam APBN 2016 ditetapkan Rp 40,8 triliun, kemudian diturunkan menjadi Rp 30,1 triliun dalam APBN-P 2016.

http://jambi.tribunnews.com/2016/08/20/hitungan-pnbp-minerba-terganjal-data-produksi

Pertanyakan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport, DPR Akan Panggil Luhut

PT Freeport Indonesia mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin ekspor konsentrat Freeport sebelumnya telah berakhir pada 8 Agustus 2016, kemudian izin ekspor diperpanjang pada tanggal 9 Agustus 2016. Perpanjangan ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.

Komisi VII DPR RI berencana memanggil Pemerintah, dalam hal ini Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perpanjangan izin ekspor konsentrat. Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan pihaknya menginginkan penjelasan dari Pemerintah terkait perpanjangan izin tersebut.




"Yang pasti komisi VII DPR akan memanggil dan meminta penjelasan kepada menteri (Menteri ESDM). Apa alasan diberikannya izin ekspor konsentrat dari pemerintah kepada Freeport," kata Kurtubi ketika ditemui saat acara diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Menurutnya, dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba sudah jelas dikatakan, bahwa semua perusahaan tambang harus terlebih dahulu mengolah produknya sebelum diekspor. Karena itu, dia akan mempertanyakan alasan Kementerian ESDM melonggarkan peraturan ini untuk Freeport.

"Kita lihat apa persyaratan sudah dipenuhi, misalnya kan ada UU Minerba nomor 4 tahun 2009, yang tetap mewajibkan semua perusahaan tambang untuk mengolah dulu produknya menjadi end product di dalam negeri. Tidak boleh lagi mengekspor dalam bahan mentah atau bahan setengah jadi. Maksudnya agar manfaat kekayaan tambang minerba ini, bisa maksimal untuk kebaikan bangsa dan negara," terangnya.

"Cuma satu yang saya revisi, dengan aturan yang sekarang ini tidak secara tegas menyebutkan proses pemurnian (smelter) mestinya dibangun di wilayah daerah penghasil tambang. Maksudnya untuk memperkecil gap pembangunan antara kawasan penghasil tambang yang umumnya di kawasan timur dengan Indonesia bagian barat. Kita dengar bagaimana penjelasan pemerintah nanti di DPR," tegasnya.

Tambang milik Freeport Indonesia


Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VII Satya Yudha ketika dihubungi oleh detikFinance, Minggu (21/8/2016). Komisi VII akan segera melakukan rapat kerja dengan Menteri ESDM. Namun untuk pemanggilan Plt Menteri ESDM, pengganti Arcandra Tahar, Satya mengaku Komisi VII DPR RI masih akan melakukan rapat internal terlebih dahulu.

"Tentunya dalam rapat kerja nanti akan kita tanyakan saat dengan Menteri ESDM," katanya.

"Panggilan pak Arcandra belum diagendakan. Menunggu rapat internal komisi VII dulu," pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono, saat dikonfirmasi membenarkan soal penerbitan surat rekomendasi tersebut. Namun, dia meminta agar penerbitan surat rekomendasi ekspor itu tak dijadikan polemik. Sebab, izin ekspor konsentrat Freeport telah dikeluarkan beberapa kali oleh pemerintah, dengan memegang komitmen Freeport membangun smelter di dalam negeri.

Bila izin ekspor tidak dikeluarkan, maka hasil produksi Freeport akan menumpuk dan ujungnya akan ada penghentian produksi. Pegawai pasti akan berhenti bekerja dan ini akan memiliki dampak secara ekonomi. Freeport juga harus membayar bea keluar dengan ekspor yang dilakukan.

Tak hanya Freeport, PT Newmont Nusa Tenggara juga mendapatkan perpanjangan izin ekspor dari Kementerian ESDM.

"Tidak ada yang salah. Memang tidak perlu dipolemikkan," kata Bambang kepada detikFinance, saat ditanya soal polemik izin ekspor Freeport.

Tambang bawah tanah milik Freeport Indonesia di Papua


Bambang mengatakan, rekomendasi izin ekspor Freeport memang ditandatangani oleh dirinya. Surat rekomendasi tersebut ditembuskan kepada Menteri ESDM yang menjabat saat itu, yaitu Arcandra Tahar. Selain Menteri ESDM, surat rekomendasi juga ditembuskan ke Sekjen Kementerian ESDM, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

"Tembusannya kami menyebut Menteri ESDM yang definitif siapa. Tidak tahu Pak Sudirman, tidak tahu Pak Arcandra. Bisa dicek itu menterinya siapa. Itu kan tembusannya kepada menteri," jelas Bambang.

http://finance.detik.com/read/2016/08/21/093523/3279830/1034/pertanyakan-perpanjangan-izin-ekspor-freeport-dpr-akan-panggil-luhut

Sabtu, 13 Agustus 2016

Aturan PLTU Mulut Tambang Bakal Direvisi

Kementerian ESDM akan kembali membahas masalah formula harga batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang dengan PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya telah menemui pihak PLN untuk membicarakan kebutuhan-kebutuhan perusahaan pelat merah itu. Dari pertemuan tersebut akan dibahas lagi secara lebih lanjut soal isu-isu yang lebih spesifik, termasuk masalah PLTU Mulut Tambang.

“Kalau Mulut Tambang akan kami bicarakan lebih lanjut. Nanti akan ada pertemuan lagi,” katanya di Jakarta, Senin (8/8/2016).

Dia mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang.

Adapun dalam peraturan tersebut, harga batu bara untuk PLTU tambang ditambahkan margin 15%–25% dari biaya produksi yang dikeluarkan perusahaan tambang.

http://energynusantaranews.com/2016/08/09/aturan-pltu-mulut-tambang-bakal-direvisi/