Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih kesulitan memproyeksikan potensi nilai pendapatan
negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batubara
(Minerba). Pangkal dari masalah tersebut adalah keterbatasan data
produksi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang seharusnya disediakan oleh
pemerintah daerah.
Jonson Pakpahan, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian
ESDM, mengatakan, minimnya data tersebut membuat pihaknya kesulitan
menghitung atau memproyeksikan nilai PNBP dari sektor Minerba tahun ini.
"Yang di daerah itu ada ribuan (IUP) dan semuanya belum produksi.
Yang sudah produksi data-datanya juga masih minim," kata Jonson di
Kantor Dirjen Minerba, Jakarta, Jumat (19/8).
Sebaliknya, kata Jonson, data produksi mineral yang ada di
Kementerian ESDM sudah lengkap. Data tersebut berasal dari pemegang
Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B), serta IUP yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Agar data produksi minerba dari pemerintah daerah bisa segera
diakses, Kementerian ESDM berencana memanfaatkan momentum program
pemetaan penentuan dana bagi hasil daerah untuk meminta data lengkap
produksi minerba di daerah. Setelah data lengkap, barulah Kementerian
ESDM bisa menghitung besaran PNBP dari sektor minerba secara
keseluruhan.
Jonson menargetkan, proses pemetaan untuk menentukan dana bagi hasil
daerah tersebut bisa selesai bulan depan atau September 2016. Dengan
begitu, pemerintah punya waktu untuk mengambil tindakan dengan menagih
tunggakan yang tersisa kepada pemilik IUP. "Action-nya langsung kami
tagih tunggakan yang masih macet. Kewajiban dari hasil produksi tersebut
harus dibayar semuanya," tegas Jonson.
Untuk melancarkan proses pengutipan PNBP tersebut, Kementerian ESDM
berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Target utama
dari Kementerian ESDM adalah, perusahaan IUP yang membandel, khususnya
perusahaan yang telah diberi kan peringatan sebanyak tiga kali.
Seperti diketahui, tunggakan PNBP minerba yang terus menumpuk setiap
tahunnya dan menjadi salah satu penyebab rendahnya penerimaan negara di
sektor ini. Adapun target PNBP Minerba dalam APBN 2016 ditetapkan Rp
40,8 triliun, kemudian diturunkan menjadi Rp 30,1 triliun dalam APBN-P
2016.
http://jambi.tribunnews.com/2016/08/20/hitungan-pnbp-minerba-terganjal-data-produksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar