Kementerian ESDM mengaku, pihaknya akan
memberikan sanksi penghentian pengapalan hasil tambang hingga pencabutan izin
menambang bagi perusahaan yang menunggak pembayatan Penerimaan negara Bukan
Pajak (PNBP).nnPernyataan itu seperti disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono dalam Badan Anggaran DPR
tentang Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan
RAPBN 2017 di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis. Dia mengatakan, dalam upaya
meningkatkan penerimaan negara di 2017,
Kementerian ESDM akan fokus pada tujuh kebijakan PNBP
sumber daya mineral dan batubaru, salah satunya pemberian sanksi penghentian
pengapalan dan pencabutan izin bagi perusahaan yang masih mempunyai tunggakan
kewajiban PNBP.nn”Pada APBN-P 2016 target penerimaan PNBP dari SDA minerba
sebesar Rp30,1 triliun. Berbeda dengan di APBN awal sebesara Rp48 triliun,”
kata Bambang sembari menyebutkan bahwa saat ini realisasi penerimaan PNBP
minerba sebesar Rp12 triliun.
Dia mengungkapkan, upaya lain untuk mendorong
peningkatan realisasi PNBP di 2017 akan dilakukan kebijakan peningkatan
kerjasama dengan pemerintah daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).nnMenurut dia, Kementerian ESDM akan menerapkan
kewajiban pembayaran PNBP sebelum melakukan pengapalan, selama ini
pembayarannya dilakukan satu bulan setelah pengapalan. “Kami akan
mengintegrasikan sistem informasi mineral dan batubara secara,” ucapnya.
Kebijakan lain, kata dia, terkait dengan penerbitan
Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pengenaan dan Penerimaan Negara dari
PNBP. “Kebijakan keenam, peningkatan tarif iuran produksi mineral dan batubara,
dan ketujuh adalah melakukan bimbingan teknis kepada pengusaha mineral dan
batubara terkait tata cara pembayaran PNBP secara online,” paparnya.