Jumat, 15 Juli 2016

ESDM SIAP CABUT IZIN PERUSAHAAN TAMBANG PENUNGGAK PNBP


Kementerian ESDM mengaku, pihaknya akan memberikan sanksi penghentian pengapalan hasil tambang hingga pencabutan izin menambang bagi perusahaan yang menunggak pembayatan Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP).nnPernyataan itu seperti disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono dalam Badan Anggaran DPR tentang Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan RAPBN 2017 di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis. Dia mengatakan, dalam upaya meningkatkan penerimaan negara di 2017,
Kementerian ESDM akan fokus pada tujuh kebijakan PNBP sumber daya mineral dan batubaru, salah satunya pemberian sanksi penghentian pengapalan dan pencabutan izin bagi perusahaan yang masih mempunyai tunggakan kewajiban PNBP.nn”Pada APBN-P 2016 target penerimaan PNBP dari SDA minerba sebesar Rp30,1 triliun. Berbeda dengan di APBN awal sebesara Rp48 triliun,” kata Bambang sembari menyebutkan bahwa saat ini realisasi penerimaan PNBP minerba sebesar Rp12 triliun.
Dia mengungkapkan, upaya lain untuk mendorong peningkatan realisasi PNBP di 2017 akan dilakukan kebijakan peningkatan kerjasama dengan pemerintah daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).nnMenurut dia, Kementerian ESDM akan menerapkan kewajiban pembayaran PNBP sebelum melakukan pengapalan, selama ini pembayarannya dilakukan satu bulan setelah pengapalan. “Kami akan mengintegrasikan sistem informasi mineral dan batubara secara,” ucapnya.
Kebijakan lain, kata dia, terkait dengan penerbitan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pengenaan dan Penerimaan Negara dari PNBP. “Kebijakan keenam, peningkatan tarif iuran produksi mineral dan batubara, dan ketujuh adalah melakukan bimbingan teknis kepada pengusaha mineral dan batubara terkait tata cara pembayaran PNBP secara online,” paparnya.