Rabu, 31 Oktober 2018

Pengurusan Izin Usaha ( NIB )

Pengurusan Izin Usaha ( NIB )


Jasa pengurusan NIB membantu melayani pengurusan nib izin usaha, pembuatan nib, membuat nomor id izin usaha di wilayah jabodetabek. Kami siap membantu untuk pengurusan tersebut dengan proses yang cepat, biaya yang termurah dan pelayanan yang terbaik untuk Anda. Jika perusahaan Anda ingin buat nib online, dan cari biro jasanya segera hubungi Kami.

Kepemilikan NIB ini akan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan. Selain itu, NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Sehingga perusahaan Anda yang memiliki NIB ini akan mempercepat proses pengurusan izin lainnya.

Nah untuk pembuatannya, NIB ini dilakukan secara online dengan metode/sistem Online Single Submission (OSS). Jadi Anda yang ingin mengurus NIB dapat lebih mudah untuk pengurusannya. Tunggu apalagi, urus segera NIB perusahaan Anda dengan jasa Kami. Konsultasikan jika ada hal yang perlu ditanyakan karena Kami siap membantu Anda untuk pengurusannya. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.


More Info
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

Selasa, 30 Oktober 2018

Pengurusan Izin Usaha secara Online, Begini Cara Daftar di OSS-nya

Pengurusan Izin Usaha secara Online, Begini Cara Daftar di OSS-nya


Pengurusan perizinan usaha akan mulai dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Layanan ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Berdasarkan dokumen PP 24/2018 yang diterima Kompas.com Kamis (5/7/2018), disebutkan cara mendaftar kegiatan berusaha pertama-tama dengan mengakses laman OSS di oss.go.id.


Pelaku usaha yang adalah perseorangan akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berikut dengan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.

Pelaku usaha juga diminta untuk menyertakan dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

Langkah berikutnya, jika pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka OSS akan memproses pemberian NPWP terlebih dahulu.

Setelah NPWP selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha.

NIB dikeluarkan dalam bentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

NIB akan berfungsi sebagai identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional.

NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan.

Pelaku usaha yang telah menerima NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara bagi pelaku usaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing, akan diarahkan untuk mengajukan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di dalam laman OSS.

Pelaku usaha yang telah dapat izin usaha melalui OSS bisa melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan, pelayanan uji coba produksi, serta pelaksanaan produksi.

Sebagai catatan tambahan, bagi pelaku usaha yang belum menyelesaikan amdal dan atau rencana teknis bangunan gedung, belum dapat melakukan pembangunan bangunan gedung.


Jasa Pembuatan NIB

More Info

PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN PENGANGKUTAN BATUBARA

IZIN PENGANGKUTAN BATUBARA


Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.   Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP
2.   ET IUP OP
3.   IUP OPK Angkut Jual


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN PENJUALAN BATUBARA

IZIN PENJUALAN BATUBARA


Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.   Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP
2.   ET IUP OP
3.   IUP OPK Angkut Jual

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Perusahaan Untuk Mendapat Izin Pertambangan di Jabar

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Perusahaan Untuk Mendapat Izin Pertambangan di Jabar


TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Untuk mendapat izin pertambangan, sebuah perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan.

Sesuai dengan informasi yang dihimpun Tribun Jabar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, ada tiga persyaratan yang harus dilakukan seorang pengusaha sebelum mengajukan izin ke DPMPTSP dan DBMPR.


1. Persetujuan Kementerian ESDM

Perusahaan tambanga harus mengantongi izin dari Kementerian ESDM terlebih dulu.

"Harus punya persetujuan map dari Kementerian ESDM bahwa daerah itu merupakan daerah pertambangan. Kami harus tahu kawasannya, harus tahu apakah itu daerah pertambangan atau bukan," ujar Kepala DPMPTSP Jabar, Dadang Masoem, kepada Tribun Jabar, di depan Kantor DPMPTSP Jabar, Rabu (31/1/2018).

2. Persetujuan Kewilayahan

Sebelum mendirikan tambang, pengusaha harus memiliki izin kewilayahan.

http://jabar.tribunnews.com/2018/02/01/ini-syarat-yang-harus-dipenuhi-perusahaan-untuk-mendapat-izin-pertambangan-di-jabar.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN PERDAGANGAN BATUBARA

IZIN PERDAGANGAN BATUBARA

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.   Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP
2.   ET IUP OP
3.   IUP OPK Angkut Jual

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK ESDM

IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK ESDM

Berdasarkan Pasal 35 Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan, badan usaha yang wajib mempunyai Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah badan usaha yang bergerak di jenis usaha:

1.       Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
2.  Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
3.       Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4.       Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5.       Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
6.       Penelitian dan pengembangan;
7.       Pendidikan dan pelatihan;
8.      Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
9.       Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
10.  Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
11.  Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

IUJPTL tersebut diberikan oleh Menteri, Gubernur, Walikota atau Bupati sesuai dengan kewenangannya. Namun sebelum dapat melakukan kegiatan di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik beberapa dari jenis usaha badan usaha tersebut di atas harus mendapatkan akreditasi dari Menteri, yang diatur pada Pasal 5 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan yaitu untuk jenis usaha:

1.   Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
2.   Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
3.   Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan Dokumen ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

PROSEDUR PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) OPERASI PRODUKSI

PROSEDUR PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) OPERASI PRODUKSI


IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. Jaminan dari pemerintah ini hanya akan berlaku dalam hal pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

Jangka Waktu IUP Operasi Produksi

Dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun, untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan, diberikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara.

Pemberian IUP Operasi Produksi

Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:

1. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
2. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan atau
3. IUP Operasi Produksi.

IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diberikan oleh:

1.     Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;

2.     Gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau

3.     Bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam (b) diberikan oleh:

1.     Menteri, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari provinsi lain dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas provinsi;

2.     Gubernur, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota; atau

3.     Bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota.

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)