Pengurusan
Izin Usaha secara Online, Begini Cara Daftar di OSS-nya
Pengurusan perizinan usaha akan mulai
dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Layanan ini diberikan pemerintah melalui
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Berdasarkan dokumen PP 24/2018 yang diterima
Kompas.com Kamis (5/7/2018), disebutkan cara mendaftar kegiatan berusaha
pertama-tama dengan mengakses laman OSS di oss.go.id.
Pelaku usaha yang adalah perseorangan akan diminta memasukkan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) berikut dengan nomor pengesahan akta pendirian atau
nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan,
koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
Pelaku usaha juga diminta untuk menyertakan
dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum
lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan
umum.
Langkah berikutnya, jika pelaku usaha belum
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka OSS akan memproses pemberian NPWP
terlebih dahulu.
Setelah NPWP selesai, OSS akan menerbitkan
Nomor Induk Berusaha.
NIB dikeluarkan dalam bentuk 13 digit angka
acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
NIB akan berfungsi sebagai
identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin
usaha dan izin komersial atau operasional.
Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain
untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional.
NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan.
Pelaku usaha yang telah menerima NIB
sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan.
Sementara bagi pelaku usaha yang akan
mempekerjakan tenaga kerja asing, akan diarahkan untuk mengajukan pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di dalam laman OSS.
Pelaku usaha yang telah dapat izin usaha
melalui OSS bisa melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan
bangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana,
pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan,
pelayanan uji coba produksi, serta pelaksanaan produksi.
Sebagai catatan tambahan, bagi pelaku usaha
yang belum menyelesaikan amdal dan atau rencana teknis bangunan gedung, belum
dapat melakukan pembangunan bangunan gedung.
Jasa Pembuatan NIB
More Info
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar