Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola mendatangi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (28/11).
Longki mengaku kehadirannya ini untuk berkoordinasi pencegahan korupsi,
terutama mengenai izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.
"Untuk koordinasi supervisi saja di bidang pencegahan. Khususnya
mengenai izin-izin usaha pertambangan yang bermasalah di daerah," kata
Longki di Gedung KPK.
Longki mengakui, di wilayah yang dipimpinnya terdapat sekitar tujuh
IUP yang bermasalah. IUP-IUP tersebut bermasalah lantaran tumpang
tindih. Untuk itu, Longki menyatakan kesiapan Pemprov Sulawesi Tenggara
berkoordinasi dengan KPK dan instansi terkait lainnya untuk
menyelesaikan tujuh IUP yang bermasalah tersebut.
"Ya, tujuh (IUP) yang bermasalah itu mau diselesaikan. Tumpang tindih
itu. Nanti akan diundang juga semua pihak yang berkepentingan," kata
Longki.
Diketahui, dalam koordinasi dan supervisi (korsup) dan monitoring
yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang minerba
terdapat 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah di
seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 874 IUP yang dicabut
karena tidak memenuhi syarat clean and clear. Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menargetkan penataan perizinan
minerba dapat rampung pada awal 2017.
Saat ini, KPK masih menangani kasus dugaan korupsi terkait penerbitan
IUP yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai
tersangka. Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam
menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah
Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan
SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma
Barakah (AHB).
Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton
dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014. Padahal di lokasi sama
terdapat IUP yang sudah dikantongi oleh perusahaan lain. Nur Alam diduga
menerima hadiah atau janji sehingga nekat menerbitkan IUP kepada PT
AHB.
http://www.beritasatu.com/hukum/401674-7-izin-usaha-pertambangan-di-sulteng-bermasalah.html




