Rabu, 14 Desember 2016

7 Izin Usaha Pertambangan di Sulteng Bermasalah



Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (28/11). Longki mengaku kehadirannya ini untuk berkoordinasi pencegahan korupsi, terutama mengenai izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.

"Untuk koordinasi supervisi saja di bidang pencegahan. Khususnya mengenai izin-izin usaha pertambangan yang bermasalah di daerah," kata Longki di Gedung KPK.

Longki mengakui, di wilayah yang dipimpinnya terdapat sekitar tujuh IUP yang bermasalah. IUP-IUP tersebut bermasalah lantaran tumpang tindih. Untuk itu, Longki menyatakan kesiapan Pemprov Sulawesi Tenggara berkoordinasi dengan KPK dan instansi terkait lainnya untuk menyelesaikan tujuh IUP yang bermasalah tersebut.

"Ya, tujuh (IUP) yang bermasalah itu mau diselesaikan. Tumpang tindih itu. Nanti akan diundang juga semua pihak yang berkepentingan," kata Longki.

Diketahui, dalam koordinasi dan supervisi (korsup) dan monitoring yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang minerba terdapat 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 874 IUP yang dicabut karena tidak memenuhi syarat clean and clear. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menargetkan penataan perizinan minerba dapat rampung pada awal 2017.

Saat ini, KPK masih menangani kasus dugaan korupsi terkait penerbitan IUP yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka. Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014. Padahal di lokasi sama terdapat IUP yang sudah dikantongi oleh perusahaan lain. Nur Alam diduga menerima hadiah atau janji sehingga nekat menerbitkan IUP kepada PT AHB. 
 
http://www.beritasatu.com/hukum/401674-7-izin-usaha-pertambangan-di-sulteng-bermasalah.html
PT Freeport Indonesia dipanggil Komisi VII DPR RI terkait persoalan smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian, Rabu (7/12).

Komisi VII meminta Ditjen Minerba ESDM bersikap tegas terhadap Freeport terkait dengan realisasi pembangunan smelter.

Wakil Ketua Komisi VII Syaikhul Islam Ali mengatakan, pihaknya mendesak Ditjen Minerba tidak memberikan rekomendasi izin ekspor setelah 12 Januari 2017 apabila Freeport tidak melaksanakan komitmen pembangunan smelter.

Syaikhul menilai, pelarangan izin ekspor setelah tanggal 12 Januari 2017 tersebut sesuai dengan pasal 170 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Anggota Komisi VII DPR Endrie Saifoel mengatakan, pemegang kontrak karya (KK) pertambangan seharusnya sudah membangun smelter sejak adanya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Namun, hingga kini pembangunan smelter tersebut tidak kunjung terealisasi.

”UU Nomor 4 Tahun 2009 di situ dijelaskan kewajiban pemegang KK untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun setelah diundangkan. Ini jelas pelanggaran UU,” jelasnya. 

Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim berharap, pemerintah bisa memberikan kepastian perpanjangan kontrak tambangnya di Papua.

Sebab, kepastian perpanjangan kontrak dibutuhkan demi penyediaan dana untuk pembangunan smelter. 

Direktur Freeport Indonesia Clementino Lamury menambahkan, dengan tersedianya dana, realisasi pengerjaan fisik proyek smelter Freeport Indonesia bisa dilakukan lebih cepat.

Kebutuhan dana untuk pembangunan smelter tersebut mencapai USD 2,2 miliar.

Dia memerinci, hingga saat ini Freeport Indonesia telah mengeluarkan dana USD 212 juta untuk memulai tahap pembangunan smelter.

”Sebanyak USD 115 juta untuk penyelesaian izin analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal pembangunan smelter dan ada (persiapan) konstruksi,” katanya.

http://www.jpnn.com/read/2016/12/08/485889/DPR-Desak-Ditjen-Minerba-ESDM-Tegas-Terhadap-Freeport-

DPR tuding Dirjen Minerba ESDM lebih berpihak ke Freeport

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mochtar Tompo mengkritik sikap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot yang dinilai lebih berpihak kepada PT Freeport Indonesia. Salah satu contohnya bisa dilihat dari kebijakan pemerintah yang masih saja terus memberi izin perpanjangan ekspor konsentrat pada Freeport.
 
Dalam undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Freeport seharusnya tidak boleh melakukan ekspor mineral apabila belum membangun smelter. Namun kenyataannya beleid tersebut seolah hanya sebuah formalitas karena pemerintah memberi izin ekspor mineral tanpa adanya kejelasan pembangunan smelter.

"Pak Dirjen Minerba beberapa kali hadir menjelaskan ini yang tidak sesuai disampaikan ini. Bapak mewakili pemerintah tentunya tampil untuk membela kepentingan negara. Kesejahteraan rakyat. Jangan kita dipertontonkan dengan sebuah sikap kebodohan yang rakyat pasti sudah tahu," ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12).

"Jadi tidak usah dengarkan banyak penjelasan dari Freeport dan Petrokimia seolah diadu ini. Seolah kita dijebak di situ pak. Kita diadu. Habis waktu kita," tambahnya.

Tompo menjelaskan, pemerintah seharusnya konsisten dengan apa yang sudah dinyatakan. Sebab, sudah seharusnya Freeport membangun pabrik pemurnian sesuai perjanjian perpanjangan izin ekspor yang diperpanjang pada 26 Januari 2015 lalu.

"Dirjen minerba tolong lihat baik baik dan pernyataan bapak ini terekam dengan baik di komisi VII, yang pasti penjelasan ini berbeda dengan penjelasan Sudirman Siad waktu jadi menteri pada saat itu, beda juga dengan pak Pak Luhut dan beda dengan Dirjen Minerba. Saya minta ketegasan sikap pemerintah saja. Nggak usah minta banyak penjelasan dengan Freeport. Ini dimasukan tanggal persetujuan 26 januari 2015, ini kan persetujuan yang paling terbaru. Seolah kita berikan kebijakan kemarin. Hampir setahun kita berharap ternyata hanya persoalan ini yang tidak jelas ini. Ini jelas pelanggaran UU," pungkasnya.

https://www.merdeka.com/uang/dpr-tuding-dirjen-minerba-esdm-lebih-berpihak-ke-freeport.html

Salahi Prosedur, Izin 18 Perusahaan Tambang Dicabut

Izin 18 perusahaan tambang dan batubara yang beroperasi di Kalimantan Utara dicabut karena ada kegiatan yang menyalahi prosedur sehingga membahayakan para pekerja dan permasalahan yang menyangkut administrasi.

Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pengusahaan Umum Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Feri Ruruk Pasiakan di Tanjung Selor, Jumat (11/11/2016) mengungkapkan, sebanyak 18 perusahaan eksplorasi batubara tersebut dicabut langsung oleh masing-masing kepada daerah.

Selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. "Yang cabut bukan dari provinsi, yang cabut itu bupati setempat," ungkapnya.

Dalam hal ini, pihaknya bertugas untuk melakukan pengecekan data yang berada di Dirjen Minerba dengan pemerintah kabupaten (pemkab). Hal tersebut karena saat ini peran pihaknya bukan sebagai instansi yang mengeluarkan izin. "Kami kroscek data dari minerba dan data dari kabupaten," katanya.

Ia menambahkan, pencabutan izin tersebut rata-rata dilakukan antara tahun 2014 hingga tahun 2015. Hal itu karena kewajiban pelaporan keuangan tidak berjalan baik dari pihak perusahaan sehingga pemerintah harus mencabut izin.

Feri menambahkan, untuk wilayah perusahaan yang dicabut sepanjang tahun 2014 hingga 2016, yaitu Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau. Untuk Kabupaten Bulungan sebanyak tujuh perusahaan, sedangkan Kabupaten Malinau sebanyak 11 perusahaan yang sudah dicabut izinnya.

Selain itu, untuk Provinsi Kaltara ada 93 perusahaan yang masih aktif dengan rincian 33 kegiatan eksploitasi dan 60 kegiatan eksplorasi. Selain itu 19 perusahaan yang masa berlaku izinnya sudah habis.

Hingga saat ini, dari 18 perusahaan yang izinnya dicabut merupakan perusahaan yang cakupan kegiatannya eksplorasi batubara. "Semua yang dicabut itu eksplorasi, tidak ada yang eksploitasi," katanya.

http://kicaunews.com/2016/11/13/salahi-prosedur-izin-18-perusahaan-tambang-dicabut/?upm_export=print
Selama ini Indonesia terlena mengekspor komoditas tambang secara besar-besaran ketika harganya masih tinggi.
Komite Ekonomi dan Industri Indonesia (KEIN) menolak rencana pemerintah untuk memberikan pelonggaran atau relaksasi terhadap izin ekspor mineral dan batu bara (minerba). Sebab, proses hilirisasi harus dikedepankan untuk menciptakan nilai tambah bagi komoditas tambang ini, yaitu dengan membangun pabrik pengolahan dan pemurinian mineral atau smelter.

Ketua KEIN Soetrisno Bachir mengatakan relaksasi izin ekspor minerba bertentangan dengan semangat penciptaan nilai tambah bagi produk pertambangan. Oleh karena itu, KEIN mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menolak rencana tersebut.

"KEIN sangat tidak setuju dengan rencana relaksasi ekspor mineral dan batu bara," kata Soetrisno kepada Katadata usai acara Workshop Media, di Hotel Novotel, Bogor, Minggu, 14 Agustus 2016.

http://katadata.co.id/berita/2016/08/15/jokowi-disarankan-tak-longgaran-izin-ekspor-minerba