Izin 18 perusahaan tambang dan batubara
yang beroperasi di Kalimantan Utara dicabut karena ada kegiatan yang
menyalahi prosedur sehingga membahayakan para pekerja dan permasalahan
yang menyangkut administrasi.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pengusahaan
Umum Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Feri Ruruk
Pasiakan di Tanjung Selor, Jumat (11/11/2016) mengungkapkan, sebanyak 18
perusahaan eksplorasi batubara tersebut dicabut langsung oleh
masing-masing kepada daerah.
Selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat
Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
"Yang cabut bukan dari provinsi, yang cabut itu bupati setempat,"
ungkapnya.
Dalam hal ini, pihaknya bertugas untuk
melakukan pengecekan data yang berada di Dirjen Minerba dengan
pemerintah kabupaten (pemkab). Hal tersebut karena saat ini peran
pihaknya bukan sebagai instansi yang mengeluarkan izin. "Kami kroscek
data dari minerba dan data dari kabupaten," katanya.
Ia menambahkan, pencabutan izin tersebut
rata-rata dilakukan antara tahun 2014 hingga tahun 2015. Hal itu karena
kewajiban pelaporan keuangan tidak berjalan baik dari pihak perusahaan
sehingga pemerintah harus mencabut izin.
Feri menambahkan, untuk wilayah
perusahaan yang dicabut sepanjang tahun 2014 hingga 2016, yaitu
Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau. Untuk Kabupaten Bulungan
sebanyak tujuh perusahaan, sedangkan Kabupaten Malinau sebanyak 11
perusahaan yang sudah dicabut izinnya.
Selain itu, untuk Provinsi Kaltara ada
93 perusahaan yang masih aktif dengan rincian 33 kegiatan eksploitasi
dan 60 kegiatan eksplorasi. Selain itu 19 perusahaan yang masa berlaku
izinnya sudah habis.
Hingga saat ini, dari 18 perusahaan yang
izinnya dicabut merupakan perusahaan yang cakupan kegiatannya
eksplorasi batubara. "Semua yang dicabut itu eksplorasi, tidak ada yang
eksploitasi," katanya.
http://kicaunews.com/2016/11/13/salahi-prosedur-izin-18-perusahaan-tambang-dicabut/?upm_export=print

Tidak ada komentar:
Posting Komentar