Selasa, 20 September 2016

Perppu Minerba Harus Konsisten dengan UU Minerba

Desakan keluarnya peraturan pengganti undang-undang (Perppu) mengantisipasi revisi Undang-undang (UU) Minerba yang tidak tercapai hingga akhir tahun tidak boleh mengganggu implementasi amanat hilirisasi melalui pembangunan smelter dan kebijakan larangan ekspor.

Perppu tersebut wajib melanjutkan kebijakan yang sudah ditetapkan, yang selama ini menjadi dasar dan pijakan investasi smelter.

Pakar hukum pertambangan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, mengatakan, pemerintah mengambil risiko yang cukup besar apabila menetapkan kebijakan yang berbeda dari UU Minerba melalui penerbitan Perppu.

Dampak positif pembangunan smelter, harus terus dilanjutkan dengan membangun sinergi antara sektor pertambangan dan industri sehingga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya sifatnya memperkuat efek ganda dari smelter yang sudah dibangun.

Abrar menambahkan, benar bahwa ada peraturan dan kebijakan yang tumpang tindih, multitafsir, dan kadaluarsa sehingga berpotensi terjadi pelanggaran hukum apabila tetap berlaku.

Tetapi, langkah revisi atau penerbitan Perppu jangan sampai mengganti kebijakan dan peraturan yang baru sama sekali.

Revisi UU Minerba atau penerbitan Perppu wajib memperkuat dan melanjutkan kebijakan hilirisasi yang sudah berlaku saat ini.

"Sudah jelas substansi UU Minerba yakni mewajibkan perusahaan mineral membangun smelter dan menetapkan larangan ekspor. Dua kebijakan ini saling memperkuat. Relaksasi terhadap dua substansi ini akan mengganggu iklim investasi dan kesinambungan program hilirisasi serta efek ganda yang diharapkan untuk perekonomian Indonesia ke depan,” katanya, Senin (19/9/2016).

Ketua Indonesia Mining Institute, Irwandi Arif, mengatakan, semua stakeholder sektor pertambangan memang berharap agar revisi UU Minerba akan selesai tahun ini.

Sebaiknya langkah Pemerintah tetap konsisten dalam hal hilirisasi mineral dan hendaknya melihat UU sebagai instrument jangka panjang.

"Karena waktunya sudah jauh terlampaui, maka jalan keluar terbaik bagi Pemerintah dan DPR adalah untuk mengubah UU Minerba atau paling tidak mengeluarkan Perppu berkaitan dengan hal ini," katanya.

Bila Perppu yang dikeluarkan, lanjut dia, pada saat bersamaan Pemerintah dan DPR serta semua stakeholder pertambangan bersatu untuk menyelesaikan revisi UU Minerba untuk perbaikan secara konprehensif bukan untuk kepentingan jangka pendek.

"Kita perlu memperbaiki industri pertambangan dalam situasi yang sedang kurang baik, memerlukan kepastian investasi dan kepastian berusaha, nilai tambah yang sejalan dengan rencana industrialisasi nasional serta menjaga martabat Pemerintah sesuai funginya sebagai pembuat regulasi dan pengawasan," katanya.

http://www.tribunnews.com/nasional/2016/09/19/perppu-minerba-harus-konsisten-dengan-uu-minerba?page=2



Sabtu, 03 September 2016

Data Tak Akurat Buka Peluang Korupsi, Sebanyak 3.966 Izin Minerba Bermasalah

Data ataupun peta acuan yang tumpang tindih dan tak sinkron membuat peluang korupsi perizinan pertambangan mineral dan batubara terbuka lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Badan Informasi Geospasial dibantu instansi terkait membuat peta tunggal.
 
"Dengan peta tunggal, ada rujukan yang menjadi core (inti) sehingga dengan melihat ke sana bisa diketahui di provinsi tertentu tersedia tambang di mana saja. Kalau tidak, jadinya kasak-kusuk, yang tidak boleh bisa jadi boleh," kata Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, Sabtu (27/8).
 
Untuk membentuk peta tunggal itu, katanya, Badan Informasi Geospasial (BIG) membutuhkan peta sektoral dengan skala sama, yakni 1:50.000, dan data pendukung dari instansi terkait. Jika semua instansi sudah menyetor data, untuk sektor pertambangan bisa dilihat kawasan mana saja yang bisa digunakan untuk tambang, lalu di daerah mana yang masih bisa diajukan untuk izin usaha pertambangan. Selain itu, lokasi lahan juga bisa dengan mudah dilihat, apakah berada di kawasan hutan atau tidak.

Dari hasil koordinasi dan supervisi pertambangan mineral dan batubara (minerba), menurut Pahala, KPK menemukan 3.966 perizinan minerba yang bermasalah dengan enam kategori persoalan. KPK tertarik mendalami persoalan akibat adanya tumpang tindih, baik karena perizinan ganda di lahan tambang yang sama maupun tumpang tindih antara lahan tambang dan kebun atau tambang dan hutan. Ada sekitar 80 perizinan tambang bermasalah yang masuk kategori itu.

KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka korupsi perizinan tambang nikel seluas 3.000 hektar yang diberikan ke PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Bombana dan Buton tahun 2009-2014. Ia diduga menerima komisi dari pengusaha tambang.

Merah Johansyah Ismail, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, mengatakan, izin ke PT AHB sebenarnya tergolong izin ganda karena sebelumnya sudah dikeluarkan izin untuk perusahaan lain. Lalu, dari 3.000 hektar lahan konsesi tambang nikel itu, sekitar 500 hektar berada di kawasan hutan lindung.
 
Menurut Merah, dugaan korupsi perizinan tambang Nur Alam hanya puncak gunung es dari problem korupsi izin tambang. Dia mencontohkan, di Sulawesi Tenggara, ada 26 perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan konservasi.

Terkait kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di Markas Polda Sulawesi Tenggara di Kendari. Namun, KPK belum bisa memastikan kapan dan dimana pemeriksaan Nur Alam, apakah diperiksa di Kendari atau di Gedung KPK, Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai, pengelolaan sumber daya alam paling mungkin dimainkan kepala daerah. Penyalahgunaan kekuasaan di bidang SDA, termasuk sektor energi, minyak bumi, dan gas, merupakan yang paling rawan dan paling besar, di samping pengadaan barang dan jasa.

http://baranews.co/web/read/70962/data.tak.akurat.buka.peluang.korupsi.sebanyak.3966.izin.minerba.bermasalah#.V8ufbK6lNO0

Per Juni 2016, KPK Cabut 1.222 IUP Minerba

Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengatakan terdapat 1.222 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut, tidak diperpanjang dan dikembalikan hingga Juni 2016 karena tidak memenuhi syarat.

“1.222 IUP tersebut sudah dicabut per Juni 2016,” kata Dian seperti dikutip Antara, Selasa (30/8) di Jakarta. Menurut dia, masih banyak upaya eksploitasi sumber daya alam yang tidak mengikuti aturan yang ada. Bisa jadi itu legal tapi tidak “legitimate”.

“Artinya legal di atas kertas tapi tidak legitimate di lapangan seperti terjadi konflik, izin tidak clean and clear,” kata Dian.

KPK, sejak Februari 2014, membentuk Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Mineral dan Batubara (Minerba) di 32 provinsi bersama Polri, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lima fokus kegiatan korsup, yaitu penataan izin usaha pertambangan (IUP), pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba serta pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba.

Hasil korsup menunjukkan terdapat banyak masalah penerbitan IUP antara lain pergeseran atau Perluasan Koordinat IUP, koordinat yang salah, masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, tumpang tindih baik dengan komoditas maupun beda komoditas.

Selain itu, tidak membayar kewajiban keuangan royalti, iuran tetap, jaminan reklamasi, jaminan kesungguhan, jaminan pascatambang, satu IUP memiliki lebih dari satu blok wilayah hingga pengajuan permohonan perpanjangan atau peningkatan kuasa pertambangan (KP) dan IUP setelah berakhirnya masa berlaku.

“Hasilnya hingga April 2016 terdapat 3.982 IUP yang berstatus non clean and clear dari total 10.348 IUP seluruh Indonesia,” katanya.

Bahkan dari 7.834 pemegang IUP, hanya ada 5.984 yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dari jumlah itu yang membayar pajak hanya berjumlah 2.304 atau 29 persen.

Bila ditotal, terdapat piutang dari IUP ada Rp908,868 miliar yang berasal dari iuran tetap, royalti dan pendapatan hasil tambang (PHT).

Belum lagi masalah tumpang tindih di kawasan hutan terdapat 4,9 juta hektare kawasan hutan lindung masuk dalam di IUP tanpa izin pinjam pakai dan 1,3 juta hektare hutan konservasi ada IUP.
“Itu faktanya. Dari kacamata kami, dalam pemberian izin tidak dilakukan dengan prudent dan hati-hati serta tidak dicek syarat-syaratnya,” ungkap Dian.

Terdapat sejumlah sebab izin-izin tersebut keluar. Namun menurut Dian, hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan.

“Ada istilah IUP pilkada. IUP tumbuh atau meledak saat mau pilkada. Jadi untuk money politics, karena lemah pengawasan atau banyak pihak main mata,” kata Dian.

Hasil dari korsup tersebut, menurut dian, adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba.

Aturan itu mewajibkan bupati menyerahkan seluruh IUP kepada gubernur paling lambat 90 hari setelah permen dikeluarkan, yaitu pada 30 Desember 2015 atau paling lambat 12 Mei 2016 dan selanjutnya Gubernur menyerahkan kepada Menteri ESDM.

“Sulawesi Tengah sudah menyerahkan karena kebetulah bupatinya kooperatif tapi banyak bupati yang tidak menyerahkan data terkini ke gubernur,” katanya.

Tapi dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang efektif 2 Oktober 2016, maka pakai acuan paling ujung.

“Artinya 2 Oktober ini bupati harus menyerahkan semua izinnya dan ditambah 90 hari lagi sudah masuk ke tahun 2017 maka tidak ada pilihan lagi ribuan IUP itu bisa jadi berhenti,” tegas Dian.

Piutang Sektor Tambang
Dian Patria menambahkan, terdapat Rp23 triliun piutang dari sektor tambang hingga semester I 2015. “Ini yang sering disebut oleh pimpinan KPK yaitu Rp23,7 triliun piutang yang belum tertagih dari sektor pertambangan,” kata Dia.

Piutang tersebut terdiri atas iuran tetap, royalti dan pendapatan hasil tambang (PHT) yang dimiliki oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Kontrak Karya (KK) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menurut Dian, untuk mengatasi masalah tersebut KPK harus bicara bukan hanya masalah korupsi. “Kami berpendapat dari sisi pencegahan, KPK harus beyond corruption karena kalau bicara korupsi untuk apa KPK mengurus IUP yang tidak punya NPWP? Sederhana jawabannya karena bisa saja saat pemberian izin ada suapnya,” ungkap Dian.

Menurut Dian, jumlah IUP melonjak karena adanya Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2001 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang intinya memberikan izin bagi bupati dan gubernur sebagai kepala daerah untuk mengeluarkan IUP atau kuasa pertambangan (KP).

“Sehingga pada 2010 meledak menjadi 11 ribu IUP karena memang kewenangan di daerah menjadi sangat otonom oleh bupati sepenuhnya sedangkan pihak pusat hanya menyiapkan regulasinya, kecuali kawasan tambang yang lintas provinsi izinnya tetap di pusat, tapi sebagian besar izin ada di bupati,” ungkap Dian.

Padahal pengawasan terhadap kewenangan bupati yang besar ini minim. “Sederhananya ada akhirnya faktanya IUP eksplorasi tapi ternyata langsung produksi. Pusat juga tidak bisa diharapkan memberikan bimbingan karena Ditjen Minerba Kementerian ESDM tidak punya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah,” tambah Dian.

Akibatnya potensi korupsi pun tumbuh subur, hal itu dibuktikan dengan penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin eksplorasi di kabupaten Buton dan Bombana periode 2009-2014 sekaligus tersangka dugaan penerima gratifikasi oleh KPK.

Nur Alam diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

Terkait dengan perkara itu, KPK sudah mencegah Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon dan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Burhanuddin bepergian keluar negeri hingga 6 bulan ke depan.

http://www.indeksberita.com/per-juni-2016-kpk-cabut-1-222-iup-minerba/