Data ataupun
peta acuan yang tumpang tindih dan tak sinkron membuat peluang korupsi
perizinan pertambangan mineral dan batubara terbuka lebar. Komisi
Pemberantasan Korupsi mendorong Badan Informasi Geospasial dibantu
instansi terkait membuat peta tunggal.
"Dengan peta tunggal, ada rujukan yang menjadi core (inti)
sehingga dengan melihat ke sana bisa diketahui di provinsi tertentu
tersedia tambang di mana saja. Kalau tidak, jadinya kasak-kusuk, yang
tidak boleh bisa jadi boleh," kata Deputi Bidang Pencegahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, Sabtu (27/8).
Untuk membentuk peta tunggal itu,
katanya, Badan Informasi Geospasial (BIG) membutuhkan peta sektoral
dengan skala sama, yakni 1:50.000, dan data pendukung dari instansi
terkait. Jika semua instansi sudah menyetor data, untuk sektor
pertambangan bisa dilihat kawasan mana saja yang bisa digunakan untuk
tambang, lalu di daerah mana yang masih bisa diajukan untuk izin usaha
pertambangan. Selain itu, lokasi lahan juga bisa dengan mudah dilihat,
apakah berada di kawasan hutan atau tidak.
Dari hasil koordinasi dan supervisi
pertambangan mineral dan batubara (minerba), menurut Pahala, KPK
menemukan 3.966 perizinan minerba yang bermasalah dengan enam kategori
persoalan. KPK tertarik mendalami persoalan akibat adanya tumpang
tindih, baik karena perizinan ganda di lahan tambang yang sama maupun
tumpang tindih antara lahan tambang dan kebun atau tambang dan hutan.
Ada sekitar 80 perizinan tambang bermasalah yang masuk kategori itu.
KPK menetapkan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nur Alam sebagai tersangka korupsi perizinan tambang nikel
seluas 3.000 hektar yang diberikan ke PT Anugrah Harisma Barakah (AHB)
di Kabupaten Bombana dan Buton tahun 2009-2014. Ia diduga menerima
komisi dari pengusaha tambang.
Merah
Johansyah Ismail, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang,
mengatakan, izin ke PT AHB sebenarnya tergolong izin ganda karena
sebelumnya sudah dikeluarkan izin untuk perusahaan lain. Lalu, dari
3.000 hektar lahan konsesi tambang nikel itu, sekitar 500 hektar berada
di kawasan hutan lindung.
Menurut Merah, dugaan korupsi
perizinan tambang Nur Alam hanya puncak gunung es dari problem korupsi
izin tambang. Dia mencontohkan, di Sulawesi Tenggara, ada 26 perusahaan
tambang yang beroperasi di kawasan konservasi.
Terkait kasus itu, KPK telah
memeriksa sejumlah saksi di Markas Polda Sulawesi Tenggara di Kendari.
Namun, KPK belum bisa memastikan kapan dan dimana pemeriksaan Nur Alam,
apakah diperiksa di Kendari atau di Gedung KPK, Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal
Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai,
pengelolaan sumber daya alam paling mungkin dimainkan kepala daerah.
Penyalahgunaan kekuasaan di bidang SDA, termasuk sektor energi, minyak
bumi, dan gas, merupakan yang paling rawan dan paling besar, di samping
pengadaan barang dan jasa.
http://baranews.co/web/read/70962/data.tak.akurat.buka.peluang.korupsi.sebanyak.3966.izin.minerba.bermasalah#.V8ufbK6lNO0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar