Sabtu, 03 September 2016

Data Tak Akurat Buka Peluang Korupsi, Sebanyak 3.966 Izin Minerba Bermasalah

Data ataupun peta acuan yang tumpang tindih dan tak sinkron membuat peluang korupsi perizinan pertambangan mineral dan batubara terbuka lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Badan Informasi Geospasial dibantu instansi terkait membuat peta tunggal.
 
"Dengan peta tunggal, ada rujukan yang menjadi core (inti) sehingga dengan melihat ke sana bisa diketahui di provinsi tertentu tersedia tambang di mana saja. Kalau tidak, jadinya kasak-kusuk, yang tidak boleh bisa jadi boleh," kata Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, Sabtu (27/8).
 
Untuk membentuk peta tunggal itu, katanya, Badan Informasi Geospasial (BIG) membutuhkan peta sektoral dengan skala sama, yakni 1:50.000, dan data pendukung dari instansi terkait. Jika semua instansi sudah menyetor data, untuk sektor pertambangan bisa dilihat kawasan mana saja yang bisa digunakan untuk tambang, lalu di daerah mana yang masih bisa diajukan untuk izin usaha pertambangan. Selain itu, lokasi lahan juga bisa dengan mudah dilihat, apakah berada di kawasan hutan atau tidak.

Dari hasil koordinasi dan supervisi pertambangan mineral dan batubara (minerba), menurut Pahala, KPK menemukan 3.966 perizinan minerba yang bermasalah dengan enam kategori persoalan. KPK tertarik mendalami persoalan akibat adanya tumpang tindih, baik karena perizinan ganda di lahan tambang yang sama maupun tumpang tindih antara lahan tambang dan kebun atau tambang dan hutan. Ada sekitar 80 perizinan tambang bermasalah yang masuk kategori itu.

KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka korupsi perizinan tambang nikel seluas 3.000 hektar yang diberikan ke PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Bombana dan Buton tahun 2009-2014. Ia diduga menerima komisi dari pengusaha tambang.

Merah Johansyah Ismail, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, mengatakan, izin ke PT AHB sebenarnya tergolong izin ganda karena sebelumnya sudah dikeluarkan izin untuk perusahaan lain. Lalu, dari 3.000 hektar lahan konsesi tambang nikel itu, sekitar 500 hektar berada di kawasan hutan lindung.
 
Menurut Merah, dugaan korupsi perizinan tambang Nur Alam hanya puncak gunung es dari problem korupsi izin tambang. Dia mencontohkan, di Sulawesi Tenggara, ada 26 perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan konservasi.

Terkait kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di Markas Polda Sulawesi Tenggara di Kendari. Namun, KPK belum bisa memastikan kapan dan dimana pemeriksaan Nur Alam, apakah diperiksa di Kendari atau di Gedung KPK, Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai, pengelolaan sumber daya alam paling mungkin dimainkan kepala daerah. Penyalahgunaan kekuasaan di bidang SDA, termasuk sektor energi, minyak bumi, dan gas, merupakan yang paling rawan dan paling besar, di samping pengadaan barang dan jasa.

http://baranews.co/web/read/70962/data.tak.akurat.buka.peluang.korupsi.sebanyak.3966.izin.minerba.bermasalah#.V8ufbK6lNO0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar