Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengatakan terdapat 1.222 Izin
Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut, tidak diperpanjang dan
dikembalikan hingga Juni 2016 karena tidak memenuhi syarat.
“1.222 IUP tersebut sudah dicabut per Juni 2016,” kata Dian seperti
dikutip Antara, Selasa (30/8) di Jakarta. Menurut dia, masih banyak
upaya eksploitasi sumber daya alam yang tidak mengikuti aturan yang ada.
Bisa jadi itu legal tapi tidak “legitimate”.
“Artinya legal di atas kertas tapi tidak legitimate di lapangan seperti terjadi konflik, izin tidak clean and clear,” kata Dian.
KPK, sejak Februari 2014, membentuk Tim Koordinasi dan Supervisi
(Korsup) Mineral dan Batubara (Minerba) di 32 provinsi bersama Polri,
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal
Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lima fokus kegiatan korsup, yaitu penataan izin usaha pertambangan
(IUP), pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba,
pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban
pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba serta pengawasan penjualan
dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba.
Hasil korsup menunjukkan terdapat banyak masalah penerbitan IUP
antara lain pergeseran atau Perluasan Koordinat IUP, koordinat yang
salah, masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung,
tumpang tindih baik dengan komoditas maupun beda komoditas.
Selain itu, tidak membayar kewajiban keuangan royalti, iuran tetap,
jaminan reklamasi, jaminan kesungguhan, jaminan pascatambang, satu IUP
memiliki lebih dari satu blok wilayah hingga pengajuan permohonan
perpanjangan atau peningkatan kuasa pertambangan (KP) dan IUP setelah
berakhirnya masa berlaku.
“Hasilnya hingga April 2016 terdapat 3.982 IUP yang berstatus non clean and clear dari total 10.348 IUP seluruh Indonesia,” katanya.
Bahkan dari 7.834 pemegang IUP, hanya ada 5.984 yang punya Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dari jumlah itu yang membayar pajak hanya
berjumlah 2.304 atau 29 persen.
Bila ditotal, terdapat piutang dari IUP ada Rp908,868 miliar yang
berasal dari iuran tetap, royalti dan pendapatan hasil tambang (PHT).
Belum lagi masalah tumpang tindih di kawasan hutan terdapat 4,9 juta
hektare kawasan hutan lindung masuk dalam di IUP tanpa izin pinjam pakai
dan 1,3 juta hektare hutan konservasi ada IUP.
“Itu faktanya. Dari kacamata kami, dalam pemberian izin tidak
dilakukan dengan prudent dan hati-hati serta tidak dicek
syarat-syaratnya,” ungkap Dian.
Terdapat sejumlah sebab izin-izin tersebut keluar. Namun menurut Dian, hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan.
“Ada istilah IUP pilkada. IUP tumbuh atau meledak saat mau pilkada.
Jadi untuk money politics, karena lemah pengawasan atau banyak pihak
main mata,” kata Dian.
Hasil dari korsup tersebut, menurut dian, adalah dikeluarkannya
Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi
Penerbitan IUP Minerba.
Aturan itu mewajibkan bupati menyerahkan seluruh IUP kepada gubernur
paling lambat 90 hari setelah permen dikeluarkan, yaitu pada 30 Desember
2015 atau paling lambat 12 Mei 2016 dan selanjutnya Gubernur
menyerahkan kepada Menteri ESDM.
“Sulawesi Tengah sudah menyerahkan karena kebetulah bupatinya
kooperatif tapi banyak bupati yang tidak menyerahkan data terkini ke
gubernur,” katanya.
Tapi dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang efektif 2 Oktober 2016, maka pakai acuan paling ujung.
“Artinya 2 Oktober ini bupati harus menyerahkan semua izinnya dan
ditambah 90 hari lagi sudah masuk ke tahun 2017 maka tidak ada pilihan
lagi ribuan IUP itu bisa jadi berhenti,” tegas Dian.
Piutang Sektor Tambang
Dian Patria menambahkan, terdapat Rp23 triliun piutang dari sektor
tambang hingga semester I 2015. “Ini yang sering disebut oleh pimpinan
KPK yaitu Rp23,7 triliun piutang yang belum tertagih dari sektor
pertambangan,” kata Dia.
Piutang tersebut terdiri atas iuran tetap, royalti dan pendapatan
hasil tambang (PHT) yang dimiliki oleh para pemegang Izin Usaha
Pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B), Kontrak Karya (KK) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL).
Menurut Dian, untuk mengatasi masalah tersebut KPK harus bicara bukan
hanya masalah korupsi. “Kami berpendapat dari sisi pencegahan, KPK
harus beyond corruption karena kalau bicara korupsi untuk apa KPK
mengurus IUP yang tidak punya NPWP? Sederhana jawabannya karena bisa
saja saat pemberian izin ada suapnya,” ungkap Dian.
Menurut Dian, jumlah IUP melonjak karena adanya Peraturan Pemerintah
No 75 tahun 2001 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang
intinya memberikan izin bagi bupati dan gubernur sebagai kepala daerah
untuk mengeluarkan IUP atau kuasa pertambangan (KP).
“Sehingga pada 2010 meledak menjadi 11 ribu IUP karena memang
kewenangan di daerah menjadi sangat otonom oleh bupati sepenuhnya
sedangkan pihak pusat hanya menyiapkan regulasinya, kecuali kawasan
tambang yang lintas provinsi izinnya tetap di pusat, tapi sebagian besar
izin ada di bupati,” ungkap Dian.
Padahal pengawasan terhadap kewenangan bupati yang besar ini minim.
“Sederhananya ada akhirnya faktanya IUP eksplorasi tapi ternyata
langsung produksi. Pusat juga tidak bisa diharapkan memberikan bimbingan
karena Ditjen Minerba Kementerian ESDM tidak punya Unit Pelaksana
Teknis (UPT) di daerah,” tambah Dian.
Akibatnya potensi korupsi pun tumbuh subur, hal itu dibuktikan dengan
penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dugaan
tindak pidana korupsi pemberian izin eksplorasi di kabupaten Buton dan
Bombana periode 2009-2014 sekaligus tersangka dugaan penerima
gratifikasi oleh KPK.
Nur Alam diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan
wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah
Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan
Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan
Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT
Anugerah Harisma Barakah (AHB) selaku perusahaan yang melakukan
penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.
Terkait dengan perkara itu, KPK sudah mencegah Direktur PT Billy
Indonesia Widdi Aswindi, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon
dan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Burhanuddin bepergian keluar
negeri hingga 6 bulan ke depan.
http://www.indeksberita.com/per-juni-2016-kpk-cabut-1-222-iup-minerba/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar