Desakan keluarnya peraturan pengganti undang-undang (Perppu)
mengantisipasi revisi Undang-undang (UU) Minerba yang tidak tercapai
hingga akhir tahun tidak boleh mengganggu implementasi amanat hilirisasi
melalui pembangunan smelter dan kebijakan larangan ekspor.
Perppu tersebut wajib melanjutkan kebijakan yang sudah ditetapkan, yang selama ini menjadi dasar dan pijakan investasi smelter.
Pakar hukum pertambangan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, mengatakan, pemerintah mengambil risiko yang cukup besar apabila menetapkan kebijakan yang berbeda dari UU Minerba melalui penerbitan Perppu.
Dampak positif pembangunan smelter,
harus terus dilanjutkan dengan membangun sinergi antara sektor
pertambangan dan industri sehingga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah
seharusnya sifatnya memperkuat efek ganda dari smelter yang sudah dibangun.
Abrar menambahkan, benar bahwa ada peraturan dan kebijakan yang
tumpang tindih, multitafsir, dan kadaluarsa sehingga berpotensi terjadi
pelanggaran hukum apabila tetap berlaku.
Tetapi, langkah revisi atau penerbitan Perppu jangan sampai mengganti kebijakan dan peraturan yang baru sama sekali.
Revisi UU Minerba atau penerbitan Perppu wajib memperkuat dan melanjutkan kebijakan hilirisasi yang sudah berlaku saat ini.
"Sudah jelas substansi UU Minerba yakni mewajibkan perusahaan mineral membangun smelter
dan menetapkan larangan ekspor. Dua kebijakan ini saling memperkuat.
Relaksasi terhadap dua substansi ini akan mengganggu iklim investasi dan
kesinambungan program hilirisasi serta efek ganda yang diharapkan untuk
perekonomian Indonesia ke depan,” katanya, Senin (19/9/2016).
Ketua Indonesia Mining Institute, Irwandi Arif, mengatakan, semua stakeholder sektor pertambangan memang berharap agar revisi UU Minerba akan selesai tahun ini.
Sebaiknya langkah Pemerintah tetap konsisten dalam hal hilirisasi mineral dan hendaknya melihat UU sebagai instrument jangka panjang.
"Karena waktunya sudah jauh terlampaui, maka jalan keluar terbaik bagi Pemerintah dan DPR adalah untuk mengubah UU Minerba atau paling tidak mengeluarkan Perppu berkaitan dengan hal ini," katanya.
Bila Perppu yang dikeluarkan, lanjut dia, pada saat bersamaan Pemerintah dan DPR serta semua stakeholder pertambangan bersatu untuk menyelesaikan revisi UU Minerba untuk perbaikan secara konprehensif bukan untuk kepentingan jangka pendek.
"Kita perlu memperbaiki industri pertambangan dalam situasi yang sedang kurang baik, memerlukan kepastian investasi dan kepastian berusaha, nilai tambah yang sejalan dengan rencana industrialisasi nasional serta menjaga martabat Pemerintah sesuai funginya sebagai pembuat regulasi dan pengawasan," katanya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2016/09/19/perppu-minerba-harus-konsisten-dengan-uu-minerba?page=2
Ketua Indonesia Mining Institute, Irwandi Arif, mengatakan, semua stakeholder sektor pertambangan memang berharap agar revisi UU Minerba akan selesai tahun ini.
Sebaiknya langkah Pemerintah tetap konsisten dalam hal hilirisasi mineral dan hendaknya melihat UU sebagai instrument jangka panjang.
"Karena waktunya sudah jauh terlampaui, maka jalan keluar terbaik bagi Pemerintah dan DPR adalah untuk mengubah UU Minerba atau paling tidak mengeluarkan Perppu berkaitan dengan hal ini," katanya.
Bila Perppu yang dikeluarkan, lanjut dia, pada saat bersamaan Pemerintah dan DPR serta semua stakeholder pertambangan bersatu untuk menyelesaikan revisi UU Minerba untuk perbaikan secara konprehensif bukan untuk kepentingan jangka pendek.
"Kita perlu memperbaiki industri pertambangan dalam situasi yang sedang kurang baik, memerlukan kepastian investasi dan kepastian berusaha, nilai tambah yang sejalan dengan rencana industrialisasi nasional serta menjaga martabat Pemerintah sesuai funginya sebagai pembuat regulasi dan pengawasan," katanya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2016/09/19/perppu-minerba-harus-konsisten-dengan-uu-minerba?page=2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar