Setelah Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro melakukan penutupan sekaligus
pemasangan papan pemberitahuan status tambang di lokasi pertambangan di
Desa Krondonan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, Pemkab memastikan
jika keduanya lokasi tambang tidak mengantongi izin. Rabu 05/10/2016
"Ada dua tambang yang dirazia kemaren, keduanya milik warga Kabupaten Tuban dan Kabupaten Gresik," kata Kepala Dinas ESDM Bojonegoro, Agus Supriyanto.
Menurutnya, saat pihaknya kemaren 04/10 mendatangi lokasi masih ada kegiatan tambang yang terpaksa dihentikan karena tidak bisa menunjukan surat perizinan tambang sehingga dilakukan pemasangan plakat pemberitahuan bahwa kegiatan tersebut belum berizin.
Seharusnya, lebih lanjut izin usaha pertambangan minerba harus memiliki izin WIUP atau izin wilayah lokasi tambang sesuai RTRW Kabupaten/Kota selanjutnya setelah itu mengurus izin ekplorasi untuk mengetahui sampai berapa jauh kandungan material yang akan diusahakan dan terakhir baru bisa mengantongi izin IUP UP agar bisa melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
"Saat proses izin WIUP dan izin ekplorasi berjalan tidak diperbolehkan melakukan penjualan hasil tambang. Sedangkan dua lokasi yang kami tutup belum memiliki izin apapun namun sudah melakukan penjualan," tambahnya.
"Ada dua tambang yang dirazia kemaren, keduanya milik warga Kabupaten Tuban dan Kabupaten Gresik," kata Kepala Dinas ESDM Bojonegoro, Agus Supriyanto.
Menurutnya, saat pihaknya kemaren 04/10 mendatangi lokasi masih ada kegiatan tambang yang terpaksa dihentikan karena tidak bisa menunjukan surat perizinan tambang sehingga dilakukan pemasangan plakat pemberitahuan bahwa kegiatan tersebut belum berizin.
Seharusnya, lebih lanjut izin usaha pertambangan minerba harus memiliki izin WIUP atau izin wilayah lokasi tambang sesuai RTRW Kabupaten/Kota selanjutnya setelah itu mengurus izin ekplorasi untuk mengetahui sampai berapa jauh kandungan material yang akan diusahakan dan terakhir baru bisa mengantongi izin IUP UP agar bisa melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
"Saat proses izin WIUP dan izin ekplorasi berjalan tidak diperbolehkan melakukan penjualan hasil tambang. Sedangkan dua lokasi yang kami tutup belum memiliki izin apapun namun sudah melakukan penjualan," tambahnya.
http://www.suarabojonegoro.com/2016/10/dua-tambang-minerba-tidak-miliki-izin.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar