Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV Indometal Asia di
alur Sungai Buluh, Desa Kerang Kecamatan Jebus, Bangka Barat (Babar)
mendapat perhatian serius Polda Bangka-Belitung (Babel). Bahkan pihak
Polda telah memerintahkan Kapolres Babar AKBP Daniel Victor Tobing untuk
turun ke lapangan.Jika terbukti bermasalah terkait timah, Indometal
terancam kena Undang-undang Minerba.
Diketahui
izin CV Indometal Asia sudah kadaluarsa sejak 8 Januari 2015, namun
hingga saat ini izin perpanjangan belum dikeluarkan oleh PT Timah.
Padahal menurut aturan, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa
perizinan tersebut berakhir.
"Kita akan
lihat dulu dan pihak Polres Bangka Barat, yang melakukan pengecekan ke
lokasi. Jika penyimpangan itu masalah timah,akan dikenakan dengan UU
Minerba,"tegas Kabid Humas Polda Babel,AKBP Abdul Mun’im kepada RB Kamis
(22/1) kemarin.
Namun
menurut dia, berdasarkan laporan dari Kapolres,bahwa CV Indometal Asia
sementara tidak beroperasi."Laporan dari Kapolres Bangka Barat, CV
Indometal Asia untuk sementara ini tidak beroperasi. Tadi (kemarin-red)
sudah dicek Kapolsek Jebus Kompol Era Joni. Untuk surat perpanjangan
izin akan dikeluarkan PT Timah pada 9 Februari 2015,"kata Abdul Mun’im.
Seperti
diketahui CV Indometal Asia yang merupakan mitra PT Timah masih
menggarap lahan hutan bakau di alur Sungai Buluh,Desa Kerang Kecamatan
Jebus, Bangka Barat, kendati perizinannya sudah habis.
Pantauan Radar Bangka, Senin (18/1) sore, empat unit eksavator (PC) merk Hitachi warna orange beroperasi di bibir sungai. Salah
satu warga yang enggan namanya dikorankan mengatakan penanggung jawab
TN ini adalah Helmy Sagita warga Parit Tiga. Sementara Direktur CV
Indometal Asia diketahui bernama Agus S Prasetyo.
Warga
mengaku aktivitas TN ini sudah memasuki hutan lindung. Karena patok yang
dibuat Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten
(Distanbunnak) Bangka Barat, sudah tidak berada ditempat semula.
Terkait
hal tersebut, Pengawas Produksi (Wasprod) PT Timah (Persero) Kecamatan
Parit Tiga Jebus, Agung saat dikonfirmasi Radar Bangka Selasa (20/1)
sekitar pukul 19.00 WIB mengatakan, seharusnya mitra PT Timah yang
segera memperpanjang izin penambangan sebelum massa berlaku habis.
"Biasanya
sebelum surat izin habis, mitra sudah mengurus permohonan untuk
perpanjangan. Kalau diluar aturan PT Timah kami tidak
bertanggungjawab,"jelas Agung.
http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/pangkalpinang/27156/indometal-bisa-kena-uu-minerba.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar