Kamis, 06 Oktober 2016

Indometal Bisa Kena UU Minerba

       Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV Indometal Asia di alur Sungai Buluh, Desa Kerang Kecamatan Jebus, Bangka Barat (Babar) mendapat perhatian serius Polda Bangka-Belitung (Babel). Bahkan pihak Polda telah memerintahkan Kapolres Babar AKBP Daniel Victor Tobing untuk turun ke lapangan.Jika terbukti bermasalah terkait timah, Indometal terancam kena Undang-undang Minerba. 

Diketahui izin CV Indometal Asia sudah kadaluarsa sejak 8 Januari 2015, namun hingga saat ini izin perpanjangan belum dikeluarkan oleh PT Timah. Padahal menurut aturan, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa perizinan tersebut berakhir. 
 
"Kita akan lihat dulu dan pihak Polres Bangka Barat, yang melakukan pengecekan ke lokasi. Jika penyimpangan itu masalah timah,akan dikenakan dengan UU Minerba,"tegas Kabid Humas Polda Babel,AKBP Abdul Mun’im kepada RB Kamis (22/1) kemarin. 
 
Namun menurut dia, berdasarkan laporan dari Kapolres,bahwa CV Indometal Asia sementara tidak beroperasi."Laporan dari Kapolres Bangka Barat, CV Indometal Asia untuk sementara ini tidak beroperasi. Tadi (kemarin-red) sudah dicek Kapolsek Jebus Kompol Era Joni. Untuk surat perpanjangan izin akan dikeluarkan PT Timah pada 9 Februari 2015,"kata Abdul Mun’im. 
 
Seperti diketahui CV Indometal Asia yang merupakan mitra PT Timah masih menggarap lahan hutan bakau di alur Sungai Buluh,Desa Kerang Kecamatan Jebus, Bangka Barat, kendati perizinannya sudah habis. 
 
Pantauan Radar Bangka, Senin (18/1) sore, empat unit eksavator (PC) merk Hitachi warna orange beroperasi di bibir sungai. Salah satu warga yang enggan namanya dikorankan mengatakan penanggung jawab TN ini adalah Helmy Sagita warga Parit Tiga. Sementara Direktur CV Indometal Asia diketahui bernama Agus S Prasetyo. 
 
Warga mengaku aktivitas TN ini sudah memasuki hutan lindung. Karena patok yang dibuat Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten (Distanbunnak) Bangka Barat, sudah tidak berada ditempat semula. 
 
Terkait hal tersebut, Pengawas Produksi (Wasprod) PT Timah (Persero) Kecamatan Parit Tiga Jebus, Agung saat dikonfirmasi Radar Bangka Selasa (20/1) sekitar pukul 19.00 WIB mengatakan, seharusnya mitra PT Timah yang segera memperpanjang izin penambangan sebelum massa berlaku habis. 
 
"Biasanya sebelum surat izin habis, mitra sudah mengurus permohonan untuk perpanjangan. Kalau diluar aturan PT Timah kami tidak bertanggungjawab,"jelas Agung.
 
http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/pangkalpinang/27156/indometal-bisa-kena-uu-minerba.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar