PT Freeport Indonesia dipanggil Komisi VII DPR RI terkait persoalan smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian, Rabu (7/12).
Komisi VII meminta Ditjen Minerba ESDM bersikap tegas terhadap Freeport terkait dengan realisasi pembangunan smelter.
Wakil Ketua Komisi VII Syaikhul Islam
Ali mengatakan, pihaknya mendesak Ditjen Minerba tidak memberikan
rekomendasi izin ekspor setelah 12 Januari 2017 apabila Freeport tidak
melaksanakan komitmen pembangunan smelter.
Syaikhul menilai, pelarangan izin ekspor
setelah tanggal 12 Januari 2017 tersebut sesuai dengan pasal 170
Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu
Bara.
Anggota Komisi VII DPR Endrie Saifoel
mengatakan, pemegang kontrak karya (KK) pertambangan seharusnya sudah
membangun smelter sejak adanya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Namun, hingga kini pembangunan smelter tersebut tidak kunjung terealisasi.
”UU Nomor 4 Tahun 2009 di situ
dijelaskan kewajiban pemegang KK untuk melakukan pemurnian
selambat-lambatnya lima tahun setelah diundangkan. Ini jelas pelanggaran
UU,” jelasnya.
Presiden Direktur Freeport Indonesia
Chappy Hakim berharap, pemerintah bisa memberikan kepastian perpanjangan
kontrak tambangnya di Papua.
Sebab, kepastian perpanjangan kontrak dibutuhkan demi penyediaan dana untuk pembangunan smelter.
Direktur Freeport Indonesia Clementino
Lamury menambahkan, dengan tersedianya dana, realisasi pengerjaan fisik
proyek smelter Freeport Indonesia bisa dilakukan lebih cepat.
Kebutuhan dana untuk pembangunan smelter tersebut mencapai USD 2,2 miliar.
Dia memerinci, hingga saat ini Freeport Indonesia telah mengeluarkan dana USD 212 juta untuk memulai tahap pembangunan smelter.
”Sebanyak USD 115 juta untuk
penyelesaian izin analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal
pembangunan smelter dan ada (persiapan) konstruksi,” katanya.
http://www.jpnn.com/read/2016/12/08/485889/DPR-Desak-Ditjen-Minerba-ESDM-Tegas-Terhadap-Freeport-

Tidak ada komentar:
Posting Komentar