Kementerian ESDM akan kembali membahas masalah formula harga batu
bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang dengan PT
PLN (Persero).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot
Ariyono mengatakan pihaknya telah menemui pihak PLN untuk membicarakan
kebutuhan-kebutuhan perusahaan pelat merah itu. Dari pertemuan tersebut
akan dibahas lagi secara lebih lanjut soal isu-isu yang lebih spesifik,
termasuk masalah PLTU Mulut Tambang.
“Kalau Mulut Tambang akan kami bicarakan lebih lanjut. Nanti akan ada pertemuan lagi,” katanya di Jakarta, Senin (8/8/2016).
Dia mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum akan merevisi Peraturan
Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan
Penetapan Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
Adapun dalam peraturan tersebut, harga batu bara untuk PLTU tambang
ditambahkan margin 15%–25% dari biaya produksi yang dikeluarkan
perusahaan tambang.
http://energynusantaranews.com/2016/08/09/aturan-pltu-mulut-tambang-bakal-direvisi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar