Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang
memperbolehkan kegiatan ekspor raw material (mineral yang belum diolah
dan dimurnikan) atau biasa disebut konsentrat dinilai sebagai suatu
kegagalan dalam mengimplementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Wakil
Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir, mengungkapkan bahwa di
dalam UU tersebut jelas-jelas melarang kegiatan ekspor mineral yang
belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri, khususnya di pasal Pasal
102 dan 103 ayat 1 dan 3.
Kedua pasal tersebut berbunyi, pemegang
izin usaha produksi dan izin usaha produksi khusus operasi produksi
wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam rangka
meningkatkan nilai tambah.
“Di sektor energi kita gagal
menjalankan UU Minerba yang melarang raw material diekspor, bahkan
dengan alasan belum siap sekalipun. Padahal UU tersebut sudah disiapkan
sejak 6 tahun yang lalu,” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Sabtu
(22/10).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP
PAN) Bidang Ekonomi dan Industri itu menambahkan, dengan masih
diperbolehkannya kegiatan ekspor mineral mentah tersebut, maka kerugian
negara sebesar 7 kali lipat.
“Sehingga, akibat ekspor konsentrat
atau raw material dibiarkan berjalan terus, maka diperkirakan kita loss
opportunity sebesar 7 kali dari harga minerba yang diekspor tersebut,”
ujar Hafisz menambahkan.
Sekadar informasi, kegagalan Pemerintah
tersebut terjadi saat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Dalam PP
tersebut, Pasal 112 butir 4c telah dihapus. Padahal pasal ini berisikan
tentang kewajiban setiap kuasa pertambangan untuk melakukan pengolahan
dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun
sejak UU Nomor 4 Tahun 2009 disahkan.
Selain itu, Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) malah menambah dengan Peraturan Menteri
(Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Nilai Tambah
Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam
Negeri. Aturan ini membolehkan ekspor mineral logam dalam jumlah
tertentu yang telah diolah tanpa dimurnikan dahulu di dalam negeri dan
kegiatan ekspor tersebut diperbolehkan hingga jangka waktu paling lambat
3 tahun sejak diundangkannya Permen tersebut, atau hingga 11 Januari
2017.
Bahkan, di awal tahun kedua Pemerintahan Jokowi-JK, terbit
Permen Nomor 5 Tahun 2016 tentang tata cara dan persyaratan pemberian
rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil
pengolahan dan pemurnian. Aturan inilah yang menjadi dasar kuat bagi
perusahaan tambang untuk menunda pembangunan fasilitas pemurnian
(Smelter), karena laporan kemajuan pembangunan Smelter sebesar 60%
sebagai syarat ekspor telah dihapuskan.
http://nusantaranews.co/di-sektor-energi-hafisz-tohir-jokowi-jk-gagal-jalankan-amanah-uu-minerba/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar