Anggota Komisi VII DPR
Falah Amru menyatakan, rencana revisi atas Undang-Undang Nomor No 4
tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) harus segera
direalisasikan. Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, UU Minerba
harus dikembalikan kepada khitahnya.
Falah mengatakan, UU Minerba saat ini
justru mengebiri perusahaan pertambangan milik negara. Ia mencontohkan
PT Aneka Tambang (Antam) justru kesulitan karena terbentur UU Minerba
yang melarang bahan mentah.
"Antam aja sebagai perusahaan BUMN saat
ini menginginkan ekspor, ketersediaan dalam negri sangat terpenuhi
bahkan berlimpah, maka dalam Undang-Undang Minerba kita akan mencoba
mendorong kembali ke khitah," kata Falah di Jakarta, Senin (3/10).
Politikus muda Nahdlatul Ulama itu pun
mengaku perihatin dengan kondisi Antam yang saat ini kembang kempis
akibat terkungkung oleh aturan dalam UU Minerba. Mestinya, kata Falah,
pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bisa mengekspor.
Soal arah hilirisasi pertambangan yang
menjadi tujuan UU Minerba, Falah menganggap hal itu tidak bisa terwujud
hanya dengan aturan perundang-undangan. Sebab, perlu penanganan lintas
sektoral yang melibatkan Kementerian Perindustrian.
Karenanya Falah mengharapkan agar UU
Minerba direvisi terlebih dahulu. “Kembalikan saja UU Minerba ke
khitahnya tentang peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan
dan pemurnian mineral," cetusnya.
http://www.jpnn.com/read/2016/10/03/471637/Dorong-Revisi-UU-Minerba-agar-Tak-Membelenggu-BUMN-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar