Bukan hanya di tingkat pusat, kebijakan izin tambang juga ditanyakan untuk di daerah-daerah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono dicecar pertanyaan terkait
penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara. “Saya
hanya dimintai keterangan soal penerbitan izin,” kata Bambang seusai
menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di gedung KPK, di Jakarta,
Jumat (16/9).
Bambang menjadi saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara
(Sultra) Nur Alam dalam penyidikan kasus dugaan perkara tindak pidana
korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan izin usaha
pertambangan (IUP) di wilayah Sultra periode 2008-2014.
IUP yang dimaksud adalah untuk status clear and clean PT
Anugerah Harisma Barakah (AHB) di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi
Tenggara. Namun, Bambang menolak menjelaskan status IUP tersebut. “Yah
tanya sana dong, aku kan tidak mengeluarkan izin,” tambah Bambang.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati
mengatakan, Bambang diperiksa terkait kebijakan Kementerian ESDM
mengenai pengeluaran izin. “Yang bersangkutan dimintai keterangan
tentang policy Kementerian ESDM mengenai izin pertambangan dan policy pusat dan daerah terkait izin-izin pertambangan,” ungkapnya.
Tersangka dalam kasus ini adalah Gubernur Sultra Nur Alam. KPK sudah
mengirim surat permintaan cegah terhadap Nur Alam, Kepala Dinas ESDM
Sultra Burhanuddin, Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi dan
pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon.
Nur Alam diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan
wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah
Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan
Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan
Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT
Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan
nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No.31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2013, Nur Alam diduga menerima aliran
dana sebesar AS$4,5 juta atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp
Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di
antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.Richcorp, melalui PT
Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli
tambang dari PT Billy Indonesia.
Prioritaskan Kasus
Selain perkara yang melilit Nur Alam, KPK juga tengah mempelajari dugaan tindak pidana korupsi terkait sumber daya alam, yakni pembangunan PLTU. Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar berharap, agar KPK tetap memprioritaskan penanganan kasus tambang dan lingkungan.
Selain perkara yang melilit Nur Alam, KPK juga tengah mempelajari dugaan tindak pidana korupsi terkait sumber daya alam, yakni pembangunan PLTU. Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar berharap, agar KPK tetap memprioritaskan penanganan kasus tambang dan lingkungan.
“Harusnya kasus sumber daya alam itu menjadi salah satu prioritas,” kata Erwin.
Ia berharap, dalam penanganan kasus itu jangan dibawa ke ranah
politis. Kendati demikian, Erwin tidak bisa menutup kenyataan jika KPK
lama memproses kasus tambang yang tidak terlepas dari kurangnya tenaga
penyidik di institusi pemberantasan korupsi tersebut.
Hal serupa juga diutarakan Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PPP,
Arsul Sani. Ia menyebutkan,KPK tentunya harus mendapatkan audit kerugian
negara dalam penanganan kasus tambang dan lingkungan itu terlebih
dahulu. “Jadi tidak bisa begitu saja setiap laporan ditetapkan tersangka
yang tentunya harus ada audit kerugian negara terlebih dahulu, katanya.
Sebelumnya, KPK mengaku masih mempelajari laporan dugaan tindak
pidana korupsi pembangunan PLTU Muara Jawa, Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur yang diduga dilakukan PT Indo Ridlatama Power (IRP),
anak perusahaan PT Indonesia Power yang merugikan keuangan negara Rp3,7
miliar.
“Laporan itu sedang ditelaah apakah ada unsur Tindak Pidana Korupsi
(TPK) atau tidak, kalau memang ada TPK akan ditindaklanjuti,” kataYuyuk
beberapa waktu lalu.
http://www.ilr.or.id/2016/10/dirjen-minerba-dicecar-kpk-terkait-penerbitan-izin-tambang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar