Komisi VII DPR menggelar rapat dengan Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Salah satu agenda yang dibahas mengenai
banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.
Diketahui, dari 10.348 IUP, KPK menemukan 3.982 izin yang bermasalah
atau berstatus non clear and clean, sebagaimana data yang dimiliki
lembaga antikorupsi itu hingga April 2016.
Beberapa kali rapat bersama Komisi VII DPR, Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral dan Dirjen Minerba mengakui banyaknya IUP bermasalah.
Selain itu, kata dia, pendapatan negara mengalami banyak kerugian.
“Dan kemudian negara menugaskan kepada KPK untuk mengadakan semacam
studi penelitian mengenai hal itu, hari ini kita mohon kepada KPK untuk
menjelaskan kepada kita, karena kita jugu merasa pendapatan sangat
rendah dari IUP-IUP yang ada,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Fadel
Muhammad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, salah satu
kasus korupsi sektor energi yang ditangani institusinya adalah dugaan
penyalahgunaan kawasan hutan lindung dalam penerbitan izin oleh Gubernur
Sulawesi Tenggara Nur Alam kepada perusahaan tambang nikel PT Anugrah
Harisma Barakah. “Sudah naik ke penyidikan. Ya itu. Dan kita masih
memonitor beberapa,” ucap Agus dalam kesempatan sama.
Di samping itu, Komisi VII DPR meminta masukan KPK untuk penyusunan
Revisi Undang-undang Migas dan Minerba. Pasalnya, Wakil Ketua Komisi
VII DPR Mulyadi menilai masukan KPK terhadap revisi dua UU itu
diperlukan.
“Dalam konteks ke depan bagaimana peraturan perundang-undangan yang
terkait dengn Migas dan pertambangan ini betul-betul, celahnya terkait
dengan aspek-aspek yang bisa menyebabkan kerugian negara itu bisa kita
tutup,” tutur Mulyadi.
http://maklumatnews.net/dpr-kpk-bahas-banyaknya-izin-usaha-pertambangan-bermasalah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar