Panitia Kerja Mineral dan Batubara Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) memperkirakan revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara sulit diselesaikan hingga akhir 2016.
Pembahasan revisi ini akan dimulai kembali pada awal tahun depan
Ketua Panja Minerba Komisi VII Syaikhul Islam Ali mengatakan
pembahasan revisi UU Minerba terbentur waktu reses. Pasalnya masa reses
DPR dimulai pada 15 Desember 2016 hingga 5 Januari 2017. “Jadi revisi UU
Minerba enggan bisa selesai akhir tahun ini,” kata Syaikhul di Jakarta,
Minggu (27/11).
Syaikhul menuturkan anggota Komisi VII saat ini lebih fokus pada
penyelesaian revisi Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi. Hal ini lantaran UU Migas tersebut lebih banyak poin yang
direvisi ketimbang UU Minerba. “Mulai awal 2017 nanti kami mulai kejar
UU Minerba,” jelasnya.
Revisi UU Minerba sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2015. Beleid tersebut direvisi seiring dengan
terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pasal-pasal dalam UU Minerba dan UU Pemda tersebut saling bertentangan.
Penyelarasan perlu dilakukan dengan merevisi pasal dalam UU Minerba
terkait kewenangan Bupati/Walikota. Dalam UU Minerba dinyatakan
Bupati/Walikota dapat menerbitkan dan mencabut Izin Usaha Pertambangan
(IUP). Sedangkan pada UU Pemda menyatakan kewenangan penerbitan dan
pencabutan IUP diserahkan ke Gubernur.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar