Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) belum perlu
diterbitkan terkait pemberian izin ekspor mineral. Namun, belum bisa
dipastikan payung hukum untuk legalitas ekspor tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM,
Bambang Gatot, mengatakan, situasi sektor pertambangan mineral belum
bisa dikatakan genting. Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya masih
mengkaji jenis beleid yang memberikan izin ekspor.
"Belum (genting). Payung hukum kami timbang yang penting tidak
bertentangan dengan UU Minerba," kata Bambang di Jakarta, Senin (31/10).
Bambang menuturkan, izin ekspor yang diberikan pasca 12 Januari 2017
merupakan bentuk insentif yang diberikan pemerintah. Hal ini agar
pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam
negeri cepat rampung. Dia menyebut insentif lantaran pemberian izin
ekspor itu dilakukan secara terbatas baik kuota maupun batas waktu.
"Jadi ini insentif. Bukan relaksasi karena seolah-olah itu dibuka dan
tidak terbatas tanpa persyaratan. Insentif bersifat kondisional. Tidak
semua komoditas," ujarnya.
Namun Bambang belum bisa membeberkan jenis komoditas mineral yang
bakal mendapat insentif tersebut. Pasalnya hal tersebut masih dalam
kajian.
Ekspor mineral mentah sudah dilarang sejak 11 Januari 2014 silam atau
lima tahun sejak diundangkanya Undang-undang Minerba. Namun, pemerintah
masih memberi kesempatan bagi konsentrat untuk diekspor hingga awal
2017.
Batas waktu selama tiga tahun itu agar pelaku usaha bisa memiliki waktu yang cukup untuk membangun smelter
di dalam negeri. Pada 12 Januari 2017 merupakan batas akhir izin ekspor
konsentrat tersebut. Artinya hanya mineral hasil pemurnian saja yang
diizinkan ekspor. Namun jelang pemberlakuan ketentuan itu pembangunan smelter belum signifikan.
http://www.beritasatu.com/ekonomi/396008-dirjen-minerba-sebut-izin-ekspor-merupakan-insentif.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar