Pelaku usaha pertambangan menyambut baik langkah pemerintah untuk
menyederhanakan dan mempercepat pelayanan perizinan. Direktorat Jenderal
Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
terus melakukan inovasi-inovasi di bidang perizinan untuk memudahkan
pelaku usaha pertambangan serta menjamin kepastian berusaha dan
berinvestasi di sub sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Ladjiman Damanik, Direktur Ekskutif Asosiasi Pengusaha Mineral
Indonesia (Apemindo), mengatakan aspek legal atau perizinan, teknik dan
finansial merupakan faktor utama yang dibutuhkan ketika memulai bisnis
di sektor minerba.
“Kalau aspek legal dipersulit kan repot jadinya. Untuk itu, proses perizinan harus dipersingkat atau istilahnya one stop service. Kami setuju masalah perizinan dipersingkat tanpa ada lagi kick back untuk pejabat-pejabat,” tegas Ladjiman kepada Dunia Energi, Rabu (2/11).
Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, menyampaikan
dalam rangka meningkatkan pelayanan terpadu satu pintu untuk perizinan
di bidang minerba, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009, Ditjen Minerba Kementerian ESDM sejak 2012 telah menerapkan sistem
pelayanan terpadu satu pintu yang dipusatkan pada Ruang Pelayanan
Informasi dan Investasi Terpadu (RPIIT).
Inovasi yang dilakukan antara lain penyederhanakan jenis perizinan menjadi 56 jenis perizinan, menerapkan sistem on-line dalam melaksanakan pelayanan perizinan yaitu melalui e-tracking document,
pelayanan SKT Online, Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan Minerba One
Data Indonesia (MODI), melaksanakan Perpres 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menyerahkan
pelayanan sebelas perizinan dari DJMB kepada BKPM melalui Permen ESDM
nomor 25 tahun 2015.
“Dengan Revisi UU Minerba, diharapkan yang dulunya 56 izin bisa
menjadi 18, lalu akan dipangkas lagi menjadi tiga yaitu izin hulu, izin
hilir, dan izin penunjang. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu
datang berkali-kali untuk meminta izin, sehingga bisa berkonsentrasi
melaksanakan bisnisnya,” tandas Bambang.
http://www.dunia-energi.com/pemerintah-harus-upayakan-izin-tambang-one-step-service/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar