Minggu, 27 November 2016

Puluhan Perusahaan Tambang Tak Ada Izin Limbah Cair

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (KPPTPMD) Kabupaten Lahat menyatakan, ada 23 perusahaan yang sampai hari ini belum mengantongi izin pengolahan limbah cair. 

Kepala KPPT dan PMD Lahat Elfa Edison melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Sri Astuti mengatakan, tanpa izin pengolahan limbah cair tentu memprihatinkan dan merugikan daerah. ”Kami di sini sudah tak bisa berbicara lagi. Padahal, untuk pemberitahuan sudah sering kita layangkan,” tukas Sri Astuti.

Pihaknya juga tetap melayangkan surat imbauan yang intinya mengharapkan kepada masing-masing perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya. ”Sesuai petunjuk bupati dan sekda. Jika memang nantinya tak kunjung dilaksanakan, kita akan rekomendasikan untuk diberi sanksi,” beber Sri. 

Mirisnya lagi, berkas perizinan yang ada itu hingga perusahaan yang bersangkutan tidak lagi beroperasional, juga tak kunjung dilengkapi. Akan tetapi, aktivitasnya tetap berjalan tanpa ada kendala. ”Kita sebut saja di antaranya, PT ABS atau PT BL, saat ini sudah tutup, tapi tak mengantongi izin. Ini merupakan kerugian, baik bagi masyarakat dan daerah, makanya akan kita tindak tegas,” ungkap Elfa. 

Sementara itu, Ketua LSM Plantari Lahat, Sanderson Syafei mengatakan, aksi para perusahaan tambang batu bara kini sungguh mengecewakan, karena rata-rata saat ini sudah masuk tahap eksploitasi. Kenyataannya, tak satupun di antara mereka yang mengantongi izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke air atau sumber air. 

Menurutnya, dengan kondisi ini sudah bisa dipastikan tak memiliki amdal, karena salah satu amanat dokumen adalah amdal, karena harus me mi liki izin pembuangan limbah cair dan mengantongi izin pem buangan B3 (bahan berbahaya dan beracun). Ini bisa berdampak bagi mahluk hidup disekitar tambang dan di hilir tambang, terutama yang masih menggunakan air sungai untuk mandi, memasak dan minum. 

“Kalau kita cermati secara sek sama, undang-undang dan turunnya sangat jelas, sesungguhnya IPLC itu sangat penting demi keberlangsungan per lindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini harus diambil tindakan tegas,” pungkasnya. 

http://economy.okezone.com/read/2016/11/24/320/1549999/puluhan-perusahaan-tambang-tak-ada-izin-limbah-cair

Tidak ada komentar:

Posting Komentar