Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah
(KPPTPMD) Kabupaten Lahat menyatakan, ada 23 perusahaan yang sampai hari
ini belum mengantongi izin pengolahan limbah cair.
Kepala KPPT dan PMD Lahat Elfa Edison melalui Kabid Pengawasan
dan Pengendalian Sri Astuti mengatakan, tanpa izin pengolahan limbah
cair tentu memprihatinkan dan merugikan daerah. ”Kami di sini sudah tak
bisa berbicara lagi. Padahal, untuk pemberitahuan sudah sering kita
layangkan,” tukas Sri Astuti.
Pihaknya juga tetap melayangkan surat imbauan yang intinya
mengharapkan kepada masing-masing perusahaan untuk segera melaksanakan
kewajibannya. ”Sesuai petunjuk bupati dan sekda. Jika memang nantinya
tak kunjung dilaksanakan, kita akan rekomendasikan untuk diberi sanksi,”
beber Sri.
Mirisnya lagi, berkas perizinan yang ada itu hingga perusahaan
yang bersangkutan tidak lagi beroperasional, juga tak kunjung
dilengkapi. Akan tetapi, aktivitasnya tetap berjalan tanpa ada kendala.
”Kita sebut saja di antaranya, PT ABS atau PT BL, saat ini sudah tutup,
tapi tak mengantongi izin. Ini merupakan kerugian, baik bagi masyarakat
dan daerah, makanya akan kita tindak tegas,” ungkap Elfa.
Sementara itu, Ketua LSM Plantari Lahat, Sanderson Syafei
mengatakan, aksi para perusahaan tambang batu bara kini sungguh
mengecewakan, karena rata-rata saat ini sudah masuk tahap eksploitasi.
Kenyataannya, tak satupun di antara mereka yang mengantongi izin
pembuangan limbah cair (IPLC) ke air atau sumber air.
Menurutnya, dengan kondisi ini sudah bisa dipastikan tak memiliki
amdal, karena salah satu amanat dokumen adalah amdal, karena harus me
mi liki izin pembuangan limbah cair dan mengantongi izin pem buangan B3
(bahan berbahaya dan beracun). Ini bisa berdampak bagi mahluk hidup
disekitar tambang dan di hilir tambang, terutama yang masih menggunakan
air sungai untuk mandi, memasak dan minum.
“Kalau kita cermati secara sek sama, undang-undang dan turunnya
sangat jelas, sesungguhnya IPLC itu sangat penting demi keberlangsungan
per lindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini harus diambil
tindakan tegas,” pungkasnya.
http://economy.okezone.com/read/2016/11/24/320/1549999/puluhan-perusahaan-tambang-tak-ada-izin-limbah-cair
Tidak ada komentar:
Posting Komentar